Maul (deadline-news.com)-Perusahaan perkebunan sawit, PT Agro Nusa Abadi (ANA) diminta untuk segera melakukan ganti rugi lahan warga di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Ganti rugi ini sebagai kompensasi atas lahan yang dikuasai perusahaan sawit tersebut.
“Warga minta keadilan atas hak tanah mereka yang telah dikuasai perusahaan perkebunan sawit dalam hal ini PT ANA. Mereka (warga), minta lahan mereka harus diganti rugi, karena secara hukum keperdataan, warga punya hak berupa SKPT bahkan sertifikat tanah,” demikian ditegaskan Agussalim, SH kuasa hukum warga perani seperti dilansir 50detik.com melalui pesan whatsapp berupa vidio dan gambar, Kamis (16/5-2024) siang.
Menurut Agussalim, SH yang saat ini masih dilokasi bersama warga, ada sekitar 112 warga memiliki dasar hukum atas tanah mereka yang dikelola dan kuasai pihak PT ANA, tanpa ada kompensasi ganti rugi.
Berdasarkan pengakuan pemilik lahan, bahwa awalnya warga dijanjikan sebagai petani plasma oleh pihak perusahaan. Sehingga lahan hak milik diberikan kepada perusahaan untuk diolah ditanami sawit.
Hanya karena perusahaan tidak memiliki hak guna usaha (HGU) maka posisi mereka menjadi tidak jelas. Lahan mereka tidak dibayarkan.
“Kami masuk dari holling PT GNI desa Bungintembe untuk bisa masuk ke lokasi Desa Bunta. Akibat banjir. Di lokasi warga sudah berkumpul dan meminta agar perusahaan bisa mengganti rugi lahan mereka yang sudah dikuasai pihak PT ANA,”kata Agus.
Sebagai pengacara warga, Agus merasa sangat prihatin perlakuan perusahaan terhadap klien nya yang secara keperdataan hak hak mereka tidak diberikan. Sebab secara hukum klien nya punya SKPT bahkan sertifikat tanah.
“Mereka tergabung dalam solidaritas tani Morut minta kepihak PT ANA segera mengganti rugi lahan yang sudah dikuasai perusahaan,” tegas Agus menirukan keinginan klien nya. ***