KPU Sulteng : Caleg Tidak Dilarang Pasang Iklan

foto awak media, panwas, dan staf komisioner kpu Sulteng. foto Bang Doel/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng Dr.Sahran Raden menegaskan bahwa calon anggota legislative (Caleg), tidak dilarang beriklan di media massa, baik cetak, elektronik maupun online. Hanya saja harus mengikuti jadwal kampanye yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan komisioner KPU Sulteng itu menjawab deadline-news.com dalam sesi Tanya jawab diacara temu media dan coffe morning KPU Sulteng yang dikemas dalam tema pemantauan pemilu 2019 di media massa dan media sosial (medsos) di caffe star Launcge jalan Pemuda Palu Jum’at pagi (14/12-2018).

Menurutnya iklan bagi para Caleg diproduksi oleh KPU. Dan KPU akan mendistribusikan ke media-media untuk ditayangkan, biayanyapun ditanggung oleh Negara, sehingga tidak hanya yang memiliki uang bisa ditayangkan. Tapi juga bagi Caleg yang minim modal, karena Negara membiayainya.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan politik bagi seluruh warga Negara. Jangan ada liberalisasi politik, dimana hanya orang berduit saja bisa jadi caleg,”jelas mantan ketua KPU Sulteng itu.

Kata dia, kalaupun ada Caleg atau partai politik mau pasang sendiri dengan biaya sendiri iklannya tidak masalah, yang penting muatannya tidak ada kampanye hitam, SARA dan menjelek-jelekkan partai lain atau Caleg lain. Hanya saja harus mengikuti aturan mainnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top