Sunandar (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Komisi Pemilihan Umum (KPU), Donggala belum mengembalikan sisa dana penyelenggaraan Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 27 juli 2018.
Tidak tanggung-tanggung sisa dana yang belum dikembalikan KPU Donggala itu mencapai Rp, 1,3 miliyar dari total dana sebesar Rp,30 milyar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Biaya Pemiluda itu untuk 8 pasang calon Bupati dan wakil Bupati Donggala. Tapi dalam perjalanannya hanya 4 pasang calon yang lolos verifikasi oleh KPU Donggala. Demikian informasi yang dihimpun deadline-news.com di Donggala Kamis (13/12-2018).
Aslan Adigama sekretaris KPUD Donggala yang dikonfirmasi tidak berada ditempat. Kemudian bagian keuangan KPU Donggala Muhammad Kadri yang dikonfirmasi, namun tidak ada bersedian memberikan keterangan.
Tapi PPTK KPU Donggala Pascal yang memberikan penjelasan bahwa pihaknya belum menerima surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset daerah (BPKAD).
“Kami belum menerima surat dari BPKAD,”aku Pascal.
Sementara itu Sekretaris kabupaten Donggala H.Aidil Noor, SH, M.Si yang dikonfirmasi menegaskan bahwa Pemda Donggala telah berkirim surati ke KPU Donggala untuk meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana biaya pemiludaka 27 Juli 2018.
Sebab saat ini Pemda Donggala bersama-sama DPRD, tengah melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019. Sehingga diharapkan jika memang ada sisa anggaran dapat dimasukkan.
“Sampai saat ini kami belum menerima LPJ dari KPU Donggala, soal penggunaan dana dan sisa anggaran Pemiluda 27 Juli 2018.
Sumber lain di BPKAD mengatakan pihaknya telah menyurat ke KPU Donggala terkait sisa dana pilkda, tapi sampai saat ini belum ada respon dari pihak KPU Donggala.
“Pilkada sudah selesai, dan berdasar data ada sekitar Rp, 1,3 miliyar sisa dana di KPU yang belum dilaporkan dan dikembalikan ke kas daerah. Makanya kami sudah menyurati KPUD agar segera mengembalikan dana itu. Dan hari ini akan kami layangkan lagi surat pemberitahuan ke dua ke KPU Donggala,”kata Sumber tersebut.***