Komnas HAM Apresiasi Polda Tertibkan Tambang “ilegal” di Desa Kayuboko

 

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Perwakilan Sulteng menyampaikan hormat dan apresiasi luar biasa atas penindakan dan Penertiban tambang “Ilegal” di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong oleh jajaran Polda Sulteng Rabu (11/3-2020).

foto akibat yang ditimbulkan tambang Emas Ilegal bagi lingkungan disekitarnya. foto Dok Komnas Ham Sulteng/deadline-news.com

 

Penertiban oleh tim hukum Polda Sulteng itu berlangsung sekitar pukul 10.00 wita hingga pukul 15.00 wita atas instruksi Kapolda Sulteng, Irjen. Pol Drs. Syafril Nursal, SH, MH.

“Ini benar-benar langkah dan kebijakan Surprise terhadap semua pihak yang tidak menghendaki praktek ilegal mining,”tulis kepala perwakilan Komnas HAM Sulteng Dedi Askary, SH dalam rilisnya yang dikirim ke whatsapp deadline-news.com Rabu malam (11/3-2020).

Dedi menegaskan, namun dibalik langkah dan kebijakan penertiban yang diinstruksikan oleh Kapolda Sulteng ini, bukanlah akhir dari masalah yang ada. Khususnya terkait Pertambangan Tanpa Izin ( PETI) di Kayuboko dan tempat-tempat lainnya di Sulteng.

Kata Dedi, lebih jauh ada lahan dan hutan yang rusak akibat Penambangan tersebut. Dimana ada zat kimia yang masuk kategori B3 yang terserap dalam tanah dan mencemari Sungai lingkungan di sekitarnya.

“Terhadap semua ini, kepada siapa harus dimintakan pertanggung jawabannya untuk lakukan rehabilitasi lahan yang rusak dan tercemar. Lebih jauh kepada siapa harus dituntut untuk di mintakan pertanggung jawaban hukumnya (baik dalam konteks pidana lingkungan maupun dalam konteks sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,”ungkap Dedi.

Karena menurut Dedi penertiban yang dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Sulteng, sebagaimana yang di Instruksikan Bapak Kapolda dan dilakukan hari ini ( Rabu, 11 Maret 2020) penting ditindak lanjuti dengan upaya penegakan hukum dalam bentuk melakukan tahap penyelidikan/penyidikan atas intelektual dader dan pendana dalam kasus Pertambangan Tanpa Izin di Kayubo ini.

“Selain itu ada hal yang tidak kalah penting, bahkan teramat penting adalah, ada rimbuan kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas pertambangan yang dilakukan di Kayuboko selama ini,”terang Dedi.

Dedi menerangkan terhadap ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan adanya aktivitas pertambangan Emas (ilegal) di Kayuboko serta dalam kaitannya menjaga keseimbangan lingkungan sekitar dan meningkatnya kadar pencemeran lingkungan, Komnas HAM menyarankan 2 (dua) opsi :

Pertama: semua pihak harus duduk bersama, sembari menunggu langkah hukum (administrasi) dan langkah-langkah Politik dan legislasi yang sedang berjalan dan dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Parimo. Jika sekiranya areal tersebut harus tetap diolah, harus ada protokol yang jelas yang disepakati bersama, utamanya yang menjadi kewajiban dan harus di Penuhi Investor, bilkhusus menyangkut keterlibatan masyarakat lokal, dari Desa-Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Parigi Barat itu

Tidak seperti sekarang ini, utamanya yang berprofesi sebagai sopir truck dimana menggantikan mereka para sopir-sopir lokal dari desa-desa yang ada di Kecamatan Parigi Barat dengan sopir-sopir dari luar dengan gaji yang selisinya sangat jauh. Serta hal-hal yang wajib di patuhi agar kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan (air, tanah dan udara) benar-benar terminimalisir tidak justeru semakin parah dan meluas.

Ke dua, mendorong semua pihak, untuk membantu percepatan usulan perubahan peruntukan kawasan pertanian tanah kering dan Perkebunan menjadi kawasan atau Wilayah Pertambangan Rakyat termasuk membantu percepatan keluarnya izin usaha pertambangan rakyat melalui mekanisme pengelolaan Koperasi atau bentuk lain.

Misalnya Badan Usaha Milik Desa, atau agar ke 5 Desa lain juga terakomodir pengusulan dan pengelolaannya melalui Koperasi Bersama atau Badan Usaha Bersama Kecamatan Parigi Barat.

Sementara bagi Pemerintah Kecamatan Parigi Barat, guna membekup semua itu, mengusulkan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar pada areal atau wilayah-wilayah tertentu dihampir semua Desa di Kecamatan Parigi Barat untuk dijadikan untuk dikembangkan Program Sistim Perhutanan Sosial yang sekarang ini menjadi salah satu Program Unggulan di Kemenrian (KLHK). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top