Polda Sulteng Lamban Tangani Tambang “Ilegal” Kayuboko

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Komisi nasional hak asasi manusia Perwakilan Sulawesi Tengah (Komnas HAM-Sulteng) Dedy Askari, SH dalam keterangan persnya yang dikirim ke redaksi deadline-news.com Rabu pagi (11/3-2020) sekitar pukul 7:45 wita, menilai Kepolisian daerah (Polda) Sulteng lamban menangani kasus dugaan tambang “Ilegal” di Kayuboko Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong Sulteng.

foto bekas kalian di pertambangan Emas kayuboko. foto dok Komnas HAM/deadline-news.com

 

Dedy mempertanyakan dua hal ke pihak Polda Sulteng yakni

  1. Kenapa dalam konteks Penegakan Hukum terhadap Penambangan Emas di Kayuboko, koordinasi dengan instansi terkait serasa begitu lama, hingga berbulan-bulan?

  2. Akhir tahun 2019 (Desember) hingga Februari 2020, dilakukan penghetian pengelolaan pertambangan di Kayuboko oleh Pemerintah Kabupaten Parimo melalui surat keputusan Bupati. Tapi pihak Polda Sulteng tidak menindak dilanjutinya dengan langkah/tindakan Penyelidikan/Penyidikan?

“Akibatnya justeru aktivitas pertambangan kembali marak disana (Kayuboko),”tegas Dedy.

Sementara itu Kepolisian daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengaku tetap konsisten untuk menindak semua tambang ilegal diwilayah hukumnya.

Hanya saja sekarang ini masih terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan dan penagakan hukum.

“Kita tunggu saja, pasti ada tindakan hukum yang akan dilakukan Polda Sulteng terkait dengan tambang-tambang illegal,”kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal melalui Chat di whatsapp Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.IK menjawab konfirmasi deadline-news.com Selasa sore (10/3-2020) sekitar pukul 14:30 wita.

Menyikapi dugaan aktifnya kembali aktivitas pertambangan Emas di Kayu Boko Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah mendapat perhatian Dinas Energi dan sumberdaya mineral (ESDM) Sulteng.

Pasalnya pertambangan Emas di Kayu Boko itu diduga illegal. Sehingga pernah ditutup. Namun belakangan sesuai hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), perwakilan Sulteng Dedy Askary menemukan adanya aktivitas di lokasi tambang Kayuboko itu.

“Kami akan segera menugaskan Inspektur Tambang untuk investigasi kesana (ke Kayuboko). Hasilnya akan kami koordinasikan dengan Polres/Polda,”tulis Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah Yanmar Nainggolan menjawab konfirmasi deadline-news.com Selasa sore (10/3-2020), sekitar pukul 17.

Yanmar menegaskan tugas mereka adalah untuk memastikan bahwa ada kegiatan pertambangan yang berijin atau tidak berijin. Jika berijin dan memenuhi semua persyaratan sesuai aturan perundang-undangan, maka sudah barang tentu dapat melakukan kegiatan.

Tapi kalau tidak, maka Dinas ESDM akan menindak tegas setiap pemegang IUP yang melanggar aturan perundang-undangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top