Ini Pensyaratan RKAB Bagi Pengusaha Tambang Galian C

“Pengusaha Tambang Tanpa RKAB Diminta Jangan Beroperasi”

Nelwan (deadline-news.com)-Palu-Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Arfan, melalui Kepala bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulteng Sultanisah mengingatkan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pengusahaan pertambangan yang memegang IUP Operasi Produksi di Sulteng, agar jangan beroperasi sebelum mendapatkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

“Dikesempatan ini Kami menegaskan kembali bahwa perusahaan tambang yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dan belum mendapat pengesahan untuk tidak menjalankan operasional pertambangannya,”tegas Kabid Sultanisah kepada media ini Minggu (16/5-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya.

Menurutnya pada tahun 2024, RKAB 3 tahun (2024 sd 2026), hanya berlaku hingga 31 Maret 2026, sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.

“Perlu disampaikam bahwa perusahaan yang bermohon RKAB, memperhatikan ptinsip kehati-hatian,”ujar Sultanisah.

Sultanisah mengatakan bagi pelaku usaha  harus melakukan penempatan Jamrek di bank pemerintah. Dan bila di tahun berjalan belum melakukan penempatan serta mempunyai kepala teknik tambang (KTT) sebagai orang yang bertanggung jawab atas operasioanal kegiatan Pertambangan di lokasi. Dan satu hal lagi yaitu terdaftat di Minerbaone.

“Kalau sudah terpenuhi hal diatas baru pelaku usaha dapat bermohon atau memasukkan Dok RKAB, hal ini yang biasa kurang di mengerti ketika memasukkan dok RKAB, sehingga ada beberapa yang ditolak karena persyaratan awal tidak terpenuhi,”jelasnya.

Sebagai informasi yang perlu juga di pahami bahwa KTT di dievaluasi di kementrian bigitu pula pendaftaran minerbaone juga di daftarkan di kementrian. Hal ini juga yang dapat menghambat proses masuknya dokumen RKAB.

Selanjutnya jika persyaratan diatas telah terpenuhi  maka dokumen tersebut dijadwalkan untuk dibahas melalui pleno, dan coaching perbaikan dokumen hingga memadai.

“Dinas ESDM dan Inspektur Tambang sudah berupaya bekerja semaksimal melakukan mekanisme tersebut. Perlu dipahami kadang ketika hasil pleno terdapat perbaikan-perbaikan biasanya perbaikaannya juga lambat dimasukkan oleh pelaku usaha,”ungkap Sultan.

Sultan menjelaskan sebagai informasi proses penerbitan RKAB ini harus dilakukan evaluasi terhadap 10 aspek sesuai Lampiran III Kepmen ESDM 341 tahun 2025 huruf B, utk IUP OP:

1. Administrasi

2. Sumber Daya Cadangan

3. Produksi penambahan

4. Penimbunan (OB) batuan penutup

5. Pengolahan/pemurnian

6. Keselamatan penambangan

7. Lingkungan

8. Keuangan

9. Kewajiban PNBP

10. Pemasaran

Ia menegaskan pentingnya mengingatkan kepada pelaku usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk mematuhi segala bentuk aturan dan pensyaratan, sehingga dapat diterbitkan RKAB itu.

“Berdasarkan undang-undang No. 2 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2OO9 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA, sanksi administratif pasal 151, dan dalam PP 39 tahun 2025 tetang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANMN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA, pasal 185, ayat 2, sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara hingga pencabutan. Tetap akan terus menjadi perhatian apabila para pelaku usaha melanggar ketentuan perudangan yang berlaku,”jelasnya.

Lebih lanjut kata Sultan dalam
Permen 17 tahun 2025, TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN  RKAB  SERTA TATA CARA PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA  PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA, terdapat Sanksi Administratif.

Kemudian Pasal  29, sanksi dimaksud akan dikenakan bila perusahaan yang
menyampaikan dokumen kelengkapan yang tidak memiliki keabsahan dan/atau legalitas dalam rangka evaluasi dan persetujuan RKAB, melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan Mineral atau Batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB, menyalahgunakan dokumen persetujuan RKAB yang telah disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai informasi bahwa terdapat 292 IUP status OP di Sulteng, namun tidak semua mengajukan RKAB, tercatat hanya 136 yang baru mengajukan dan tidak semua lengkap persyaratan adminstratif,”sebutnya.

Namun kata Sulten dari sekian banyak ada yang terkendala, karena mereka belum  melakukan penempatan jamrek, ada yang masih dalam proses KTT, dan ada yang belum teregister di minerbaone.

“Karakteristik IUP status OP di Sulteng,  terkendala seperti diurusan internal perusahaan, penyediaan lahan, penyelesaian hak atas tanah, dan umumnya persoalan bisnis, karena belum adanya kontrak pemenuhan bahan material dan permasalahan lainnya,”urainya.

Kata Sultan saat ini dinas esdm dan IT sudah berupaya memaksimalkan proses penyelesaian RKAB IUP OP MBLB di sulteng.

“Hampir setiap minggu dilaksanakan rapat pleno pembahasan, kami juga berharap para pelaku usaha memahami upaya optimalisasi kinerja yang terus kami tingkatkan, dinamika yang terjadi jangan hanya dilihat di sisi terbitnya pengesahan RKAB.  Namun terdapat aspek teknis kelengkapan dokumen dan persyaratan yang juga harus dipenuhi dan memadai,”imbunya.

Sultan menambahkan progres  terus kami tingkatkan hingga saat ini terdapat beberapa dokumen pengesahan  RKAB yang perlu untuk di dalami, mempertimbangkan prinsip kehatihati-hatian, menekankan pentingnya moralitas para pelaku usaha untuk memastikan pelaksaan kegiatan usaha pertambangan yang melaksanakan pengelolaan lingkungan dan dampak sosial eknomi masyarakat juga menjadi perhatian kita bersama.

Sultan mengitip  UU no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.  Pasal 76.

“Pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan saknsi apabila terdapat pelanggaran lingkungan,”tegasnya.

Selain itu kata Sultan, penerapan sanksi administratif juga berlaku kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

“Mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan,”urainya.

Olehnya kata Sultan kebijakan yang akan ambil untuk segera menyampaikan dan mengundang para pelaku usaha pertambngan yang memperoleh pengesahan  RKAB untuk menandatangani pakta integritas atas pelaksanaan pengelolaan dan perbaikan lingkungan serta pelaksanaan penempatan jamrek.

“Kami meminta para pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami kondisi dan karakteristik serta dinamika yg terjadi saat ini,”pinta Sultan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top