Hartati Hartono : “Tangkap” Bupati Donggala dan Wali Kota Palu

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi sorotan utama dalam forum group discussion (FGD) yang dihelat forum alumni pelajar mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lintas generasi Rabu (13/5-2026) di caffe Tanaris Palu Sulteng.

Praktisi hukum Hartati Hartono, SH dalam FGD itu menegaskan
RKAB itu wajib bagi perusahaan tambang. Dan  landasan hukum utama RKAB pertambangan di Indonesia adalah UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) dan PP No. 96 Tahun 2021, yang diatur lebih teknis melalui Permen ESDM No. 17 Tahun 2025.

“Dokumen ini wajib bagi pemegang IUP/IUPK untuk kegiatan operasional tahunan,”jelas Hartati.

Menurutnya  landasan hukum komprehensif terkait RKAB per 2026 adalah undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 177 mewajibkan penyusunan RKAB tahunan).

Kemudia kata Dia, peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan RKAB (sumber daya: YouTube Ditjen Minerba).

Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2024 (sumber daya: Pemerintah Kalteng) yang menyempurnakan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 terkait prosedur RKAB.

RKAB wajib disampaikan secara elektronik (melalui sistem aplikasi) dan berlaku untuk jangka waktu satu tahun. Sanksi atas pelanggaran, termasuk tidak menyusun atau melanggar RKAB, adalah sanksi administratif (peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin).

Hartati Hartono, SH menegaskan “tangkap” bupati Donggala dan wali kota Palu, sebab telah melakukan pungutan retribusi atau pajak tambang. Padahal perusahaan tambang itu belum memiliki RKAB atau “ilegal”.

“Tambang yang tidak memiliki RKAB  dan melakukan operasi produksi serta melakukan penjualan itu kategori tambang ilegal. olehnya itu jika ada pajak yang di pungut dari semua perusahaan  itu pajak ilegal,”tegas wanita advokat itu.

Hal senanda juga dikatakan masyarakat pemerhati pertambangan Jamil. Ia menuding pemerintah “lalai” dalam pengawasan.

“Pemerintah daerah kabupaten / kota sebagai penerima wajib pajak dari perusahaan-perusahaan tambang galian C dan itu berlangsung kurun waktu lama, jika Undang-Undang Minerba no 4 tahun 2009,  dan permen ESDM no 17 2025 dijadikan rujukan hukum atas RKAB, maka pemkab Donggala dan Pemkot penerima pajak ilegal, olehnya jangan hanya Pelaku usaha di jadikan Korban,”tanda Jamil.

Abdillah dari ASPETA Donggala mengatakan sudah 44 perusahaan tambang di Donggala telah mengusulkan penerbitan RKAB ke dinas ESDM, tapi sampai saat ini belum ada keluar.

“Belum lagi ada surat edaran bupati Donggala untuk sementara perusahaan tambang dilarang beroperasi,”ujar Abdillah.

Hadir sebagai pemantil dalam FGD itu Karo Hukum Pemprov Sulteng Adiman, Kadis ESDM Sulteng yang diwakili Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Sultanisah dan pihak Kejati Sulteng diwakilinkasis Intelijen bidang 3 Sugiarto.

Dalam kesempatan pertama Sugiarto menjelaskan soal perusahaan tambang yang tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) dapat di sanksi administrasi dan pidana.

“Seban RKAB wajib dimiliki setiap perusahaan pertambangan. Olehnya jika perusahaan tambang tidak memiliki RKAB bisa masuk pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana,”jelas Sugiarto.

Kata Sugiarto, apalagi  jika perusahaan pertambangan itu tidak memiliki RKAB tapi sudah melakulan eksploitasi, produksi, penjualan material dan  pengrusakan lingkungan.

Sedangkan pemerintah daerah melalui dinas energi sumber daya mineral (ESDM) sudah mengeluarkan teguran tapi tidak diindahkan oleh pengusaha pertambangan,  maka pihak pemerintah dapat melakukan penghentian produksi atau proses hukum (pidana).

Sementara itu Karo Hukum Pemprov Sulteng Dr. Adiman, SH, MH menjelaskan bahwa RKAB harus dimiliki perusahaan pertambangan untuk melaksanalan eksploitasi.

“Jadi kalau tidak ada RKAB itu pelanggaran administrasi. Olehnya dilakukan surat teguran. Jika pihak perusahaan pertambangan tetap melakulan eksploitasi tanpa RKAB itu masuk ilegal artinya ada pelanggaran pidana disitu,”tegas Adiman.

Sementara pengiat komunitas kewirausahaan sosial Sulteng Ikbal Khan menegaskan bahwa RKAB harus ada solusi progres pengurusannya dari pihak pemerintah daerah.

“Agar tidak Stop aktifitas  produksi yang berdampak pada terhentinya putaran ekonomi lokal termasuk pendapatan Asli daerah (PAD). Karena banyak kawan-kawan perusahaan pertambangan yang mengambil kredit di bank menggadaikan rumahnya dan harus membayar gaji karyawannya. Olehnya harus ada solusi RKAB ini,”jelas mantan kontraktor Pelabuhan dan Dermaga itu.

Mantan ketua DPC Partai Demokrat kota Palu itu menegaskan bahwa Gubernur Anwar Hafid akan membantu proses pengesahan RKAB kawan-kawan pengusaha tambang galian C yang saat ini menyetop sementara produksinya akibat belum keluarnya RKAB.

“Pak.Gub Memastikan akan membantu proses Pengesahan RKAB yang telah menyelesaikan tahap Evaluasi serta telah memenuhi syarat administrasi,”tuturnya.

Ikbal mengatakan terdapat 14 perusahaan tambang galian C  yang akan segera disahkan RKAB nya  serta agar tidak lagi dievaluasi ber ulang – ulang, termasuk mengenai masalah lingkungan.

“Maka pihak direktur perusahaan yang akan datang langsung serta membuat pernyataan untuk memastikan jika kegiatan Produksi pertambangan galian C mereka tidak merusak lingkungan sekitar,”kata Ikbal menirukan arahan Pak Gubernur Anwar Hafid.

Kepala Bandan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Donggala Moh Fickri Vetran L menjawab konfirmasi media ini Rabu malam (13/5-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya mengatakan target pajak dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2026 sebesar Rp, 82 miliyar.

Dan penarikan retribusi pajak MBLM itu telah dihentikan sementara sejak 30 April 2026.

“Target Pajak MBLB tahun 2026 sebesar Rp82M, per tanggal 30 april Bapenda untuk sementara memberhentikan seluruh kegiatan pengukuran pajak MBLB sampai dengan perusahaan tsb memiliki RKAB,”jelas Fickri.

Disinggung soal penarikan pajak pengukuran MBLB dari Januari hingga maret 2026 masih dilakukan Bapenda Donggal sekalipun belum ada RKAB perusahaan tambang-tambang di Donggala itu?

Jawab  Kaban Fickri Iya, Kewenangan teknis penerbitan dan pengawasan dokumen RKAB sepenuhnya berada di bawah ranah Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, bukan di Pemerintah Kabupaten Donggala.

Bapenda Donggala menjalankan fungsi penagihan pajak MBLB murni berdasarkan asas realitas produksi di lapangan.

“Jika terdapat material atau galian C yang nyata keluar, kami wajib mencatat dan menarik pajaknya demi mengamankan PAD dan menghindari kerugian keuangan daerah,”tutur Kaban Fickri.

Fickri menegaskan sebagai wujud kehati-hatian hukum dan respon atas dinamika aturan baru, per tanggal 30 April 2026 Bapenda Donggala mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pengukuran di lapangan bagi perusahaan yang belum merampungkan legalitasnya.

“Ini membuktikan komitmen kami terhadap penegakan aturan secara ketat,”ungkapnya.

Sementara itu Kaban Bapenda Kota Palu Imran yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Rabu malam (13/5-2026), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulten Sultanisah dalam FGD itu menjelaskan bahwa soal RKAB perusahaan tambang galian C sementara proses.

“Sudah ada  sekitar 21 RKAB yang diajukan pengusaha tambang galian C sementara dalam proses,”jelas lelaki yang akrab disapa Sultan itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top