Kejati : Tanpa RKAB Masuk Pelanggaran Administrasi dan Pidana

  • “Hartati : Tangkap Bupati Donggala dan Walikota Palu”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Dalam fokus group discussion (FGD) yang digelar forum alumni PMII lintas generasi dengan tema “Penambang Tanpa
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pelanggaran Administrasi atau Pidana”.

Hadir sebagai pemantil dalam FGD itu Karo Hukum Pemprov Sulteng Adiman, Kadis ESDM Sulteng yang diwakili Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Sultanisah dan pihak Kejati Sulteng diwakilinkasis Intelijen bidang 3 Sugiarto.

Dalam kesempatan pertama Sugiarto menjelaskan soal perusahaan tambang yang tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) dapat di sanksi administrasi dan pidana.

“Sebab RKAB itu wajib dimiliki setiap perusahaan pertambangan. Olehnya jika perusahaan tambang tidak memiliki RKAB bisa masuk pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana,”jelas Sugiarto.

Kata Sugiarto, apalagi  jika perusahaan pertambangan itu tidak memiliki RKAB tapi sudah melakulan eksploitasi, produksi, penjualan material dan  pengrusakan lingkungan.

Sedangkan pemerintah daerah melalui dinas energi sumber daya mineral (ESDM) sudah mengeluarkan teguran tapi tidak diindahkan oleh pengusaha pertambangan,  maka pihak pemerintah dapat melakukan penghentian produksi atau proses hukum (pidana).

Sementara itu Karo Hukum Pemprov Sulteng Dr. Adiman, SH, MH menjelaskan bahwa RKAB harus dimiliki perusahaan pertambangan untuk melaksanalan eksploitasi.

“Jadi kalau tidak ada RKAB itu pelanggaran administrasi. Olehnya dilakukan surat teguran. Jika pihak perusahaan pertambangan tetap melakulan eksploitasi tanpa RKAB itu masuk ilegal artinya ada pelanggaran pidana disitu,”tegas Adiman.

Sementara pengiat komunitas kewirausahaan sosial Sulteng Ikbal Khan menegaskan bahwa RKAB harus ada solusi progres pengurusannya dari pihak pemerintah daerah.

“Agar tidak Stop aktifitas  produksi yang berdampak pada terhentinya putaran ekonomi lokal termasuk pendapatan Asli daerah (PAD). Karena banyak kawan-kawan perusahaan pertambangan yang mengambil kredit di bank menggadaikan rumahnya dan harus membayar gaji karyawannya. Olehnya harus ada solusi RKAB ini,”jelas mantan kontraktor Pelabuhan dan Dermaga itu.

Mantan ketua DPC Partai Demokrat kota Palu itu menegaskan bahwa Gubernur Anwar Hafid akan membantu proses pengesahan RKAB kawan-kawan pengusaha tambang galian C yang saat ini menyetop sementara produksinya akibat belum keluarnya RKAB.

“Pak.Gub Memastikan akan membantu proses Pengesahan RKAB yang telah menyelesaikan tahap Evaluasi serta telah memenuhi syarat administrasi,”tuturnya.

Ikbal mengatakan terdapat 14 perusahaan tambang galian C  yang akan segera disahkan RKAB nya  serta agar tidak lagi dievaluasi ber ulang – ulang, termasuk mengenai masalah lingkungan.

“Maka pihak direktur perusahaan yang akan datang langsung serta membuat pernyataan untuk memastikan jika kegiatan Produksi pertambangan galian C mereka tidak merusak lingkungan sekitar,”kata Ikbal menirukan arahan Pak Gubernur Anwar Hafid.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan galian C di wilayah Sulawesi Tengah.

Menurut Safri, moratorium penting dilakukan sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di daerah.

Ia menilai, pemerintah provinsi perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan lingkungan hidup, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.

“Karena kewenangan persetujuan RKAB tambang galian C saat ini berada di pemerintah provinsi, maka Pemprov Sulteng memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan evaluasi, pengawasan, hingga penghentian sementara persetujuan RKAB apabila ditemukan persoalan lingkungan maupun pelanggaran tata ruang,” kata Safri kepada awak media, Rabu(13/5-2026).

Safri menjelaskan, moratorium RKAB galian C penting dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Aktivitas tambang pasir, batu, dan tanah urug dinilai kerap menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat.

Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan, menyebabkan sedimentasi sungai, banjir, longsor, hingga merusak kawasan hutan dan pesisir.

Selain itu, moratorium juga menjadi bahan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan tambang. Pemprov Sulteng, kata Safri, harus memastikan seluruh perusahaan menjalankan kegiatan sesuai izin, dokumen lingkungan, serta ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Banyak persoalan tambang muncul karena aktivitas di lapangan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Ini yang harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu juga menilai penghentian sementara persetujuan RKAB dapat menjadi momentum untuk menertibkan tambang bermasalah maupun aktivitas ilegal.

Pemerintah dinilai perlu melakukan penataan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administrasi, reklamasi, maupun pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Safri menegaskan, moratorium diperlukan agar pemerintah dapat menghitung daya dukung lingkungan dan kemampuan wilayah sebelum membuka izin atau menyetujui aktivitas produksi baru.

“Jangan sampai eksploitasi sumber daya dilakukan secara berlebihan tanpa memperhitungkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti banyaknya konflik sosial yang muncul akibat aktivitas tambang galian C di sejumlah daerah.

Menurut Safri, dampak debu, kerusakan jalan, pencemaran air, hingga terganggunya lahan pertanian sering memicu penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.

Karena itu, moratorium dinilai dapat memberi ruang bagi pemerintah untuk menyelesaikan konflik serta membuka dialog dengan masyarakat terdampak.

Safri menegaskan bahwa moratorium bukan berarti pemerintah anti terhadap investasi pertambangan.

Menurutnya, langkah tersebut justru bertujuan memastikan investasi berjalan tertib, legal, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

“Pemerintah perlu melakukan pembenahan tata kelola terlebih dahulu sebelum kembali membuka persetujuan RKAB baru,” pungkasnya.

Praktisi hukum Agus Salim, SH dalam FGD itu mengatakan RKAB itu persoalan administrasi.

Terkait RKAB wajib, praktisi hukum Hartati Hartono, SH menegaskan bupati Donggala harus “ditangkap” atau wali kota Palu, sebab telah melakukan pungutan pajak tambang. Padahal perusahaan tambang itu tidak memiliki RKAB.

Abdillah dari ASPETA Donggala mengatakan sudah 44 perusahaan tambang di Donggala telah mengusulkan penerbitan RKAB ke dinas ESDM, tapi sampai saat ini belum ada keluar.

Masyarakat pemerhati pertambangan Jamil mengatakan pemerintah “lalai” dalam pengawasan.

“Pemerintah daerah kabupaten / kota sebagai penerima wajib pajak dari perusahaan-perusahaan galian C dan itu berlangsung kurun waktu lama, jika Undang-undang Minerba no 4 tahun 2009 , dan permen ESDM no 17 2025 dijadikan rujukan hukum atas RKAB, maka pemkab Donggala dan Pemkot penerima pajak ilegal, jangan hanya Pelaku usaha di jadikan Korban,”tegas Jamil. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top