Panji (deadline-news.com)-Donggalasulteng – Ketua DPRD Donggala Asis Rauf menegaskan bahwa penempatan tenaga pengajar (Guru) di pelosok kecamatan dan Desa harus disesuaikan dengan sebaran penduduk.
Hal itu ditegaskan ketua DPRD Donggala Asis Rauf saat memberikan sambutan pada rapat paripurna istimewa akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Donggala periode 2014-2019 Rabu (28/11-2018) di ruang rapat utama DPRD Donggala.
Menurut Asis ada 9 catatan strategis untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Donggala kedepan. Dan catatan strategis dimasa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Donggala itu melalui proses panjang di DPRD, yang diawali dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas laporan keterangan pertangungjawaban (LKPJ) Bupati selama 7 hari kerja.
“Diantara 9 catatan strategis itu salah satunya adalah perbaikan kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Donggala. Dikbud diharapkan melakukan peningkatkan program Donggala Kanamavali (Donggala Cerdas). Karena selama ini belum memperlihatkan hasil atau capain maksimal,”tandas politisi Partai Gerindra itu.
Paripurna itu dihadiri bupati Donggala, Kasman Lassa bersama jajaranya. Tapi tak nampak wakil Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. Paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Donggala, Asis Rauf.
Menurut Asis berdasarkan PP No 3 tahun 2017 Bupati harus menyampaikam capain kinerjanya selama 4 tahun kepada DPRD melalui LKPJ. DPRD sebagai mitra diwajibkan mengawasi capaian kinerja pemkab dengan memberikan sembilan catatan strategis dalam untuk penyempurnaan dan perbaikan kinerja kedepan.
Bupati Donggala Drs.H. Kasman Lassa, SH dihadapan Paripurna Istimewa DPRD mengatakan dalam melaksanakan tugas pemerintah yang sifatnya kongrit, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan, diantaranya adalah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang disampaikan kepada DPRD. LKPJ terdiri dari LKPJ akhir Tahun Anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan.
Disampaikannya LKP Bupati Donggala masa bhakti tahun 2014-2019 ini merupakan penyampaian ringkasan informasi penyelenggaraan pemerintahan selama masa jabatan, dimana 4 (Empat) tahun adalah ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan tahunan (Januari-Desember) Tahun 2014-2017, sedangkan khusus untuk tahun ke 5 (Lima) adalah penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan selama Januari hingga Juni 2018.
“Pada kesempatan ini saya memerintahkan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Donggala dan jajarannya untuk secara sungguh-sungguh memperhatikan dan segera menindak lanjuti rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah ini,”tegasnya.
Kasman berpesan kepada bawahannya agar dalam pengambilan keputusan diunit kerja masing-masing agar senantiasa berupaya untuk tidak melakukan kekeliruan dan meminimalkan kesalahan dalam penyelesaian kegiatan dimasa-masa yang akan datang.
Demikian juga kepada tim penyusun LKPJ Bupati Donggala periode masa jabatan tahun 2015-2019 agar menyampaikan dokumen perbaikan sesuai koreksian pansus pada kesempatan pertama.
Lebih jauh disampaikan, pihaknya menyadari bahwa di dalam pelaksanaan penyelenggaraan hasil pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan pada tahun 2015 hingga juni 2018 masih terdapat kekurangan-kekurangan yang perlu untuk disempurnakan. Sehingga dengan adanya rekomendasi ini diharapkan di tahun akan datang kekurangan-kekurangan tersebut dapat diperbaiki dan diminimalisir.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala sangat menghargai upaya dan usaha keras dari seluruh anggota dewan yang terhormat ini dalam mengkaji dokumen LKPJ AMJ Bupati Donggala Periode tahun 2014-2019, karena segala upaya dan usaha yang terbaik tersebut tidak lain ditujukan dan dipersembahkan untuk kemajuan daerah ini, khususnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Donggala yang sama kita cintai,” sebutnya.
Di akhir sambutannya bupati menyampaikan hal penting yaitu menjelang akhir masa jabatannya sebagai Bupati Donggala diperiode tahun 2014-2019 ini, pada hari Selasa tanggal 13 November 2018, didampingi oleh ketua DPRD, Kapolres, Kajari, yang mewakili Dandim, Kabag Adpum bersama tim, dan Camat Rio Pakava telah menghadiri undangan Direktur Topomini dan batas daerah Kemendagri, untuk menerima Permendagri nomor 60 tahun 2018, tentang batas daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah serta Permendagri Nomor 85 tahun 2018 tentang batas derah Kabupaten Donggala dan kota palu provinsi sulawesi tengah.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa permendagri nomor 60 tahun 2018 sebagai revisi Kermendagri nomor 52 tahun1991 adalah salah satu bentuk penegasan dari pemerintah pusat, di mana tiga desa di Rio Pakava yaitu Ngovi, Mbulava dan Bonemarawa akhirnya diakui secara resmi sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Donggala,” tutup Kasman. (dikutip di Jurnalsulawesi). ***