Jelang Pilkades di Sigi Baru Sebatas DPS

 

Nelwan (deadline-news.com)-Sigisulteng-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sigi Sulteng secara serentak baru tahap daftar pemilihan sementara (DPS). Sementara poting daynya ditunda sampai oktober 2022.

Sebagaimana yang tertera didalam PERMENDAGRI RI, Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indinesia (RI) Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua – Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 112Tahun 2014 Tentang Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketua Panitia pemilihan kepala desa, (pilkades) dan calon kepala (cakades) desa Pewunu, kecamatan Dolo Barat/Sigi Sulteng, Amir Lawido, menjawab deadline news.com (5/3-2022).

mengatakan, dalam priode pilkades dan cakades kali ini, pemerintah kabupaten Sigi Sulteng, secara harfiah telah melalui banyak fase dan proses administrasi.

sehingga inisiasi tersebut, merujuk pada pedoman kebijakan dan legalitas, juga berdasarkan secara hukum negara yakini,

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, 3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Perubahannya, 4. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perubahannya, 5. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, 6. Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi No 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perubahannya, papar Amir,

Dalam poin ke 6 diatas, sambung Amir, pemerintah daerah Sigi sulteng secara gamblang merujuk pada indikatior poin ke ke 4 diatas yaitu, Undang-undang Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perubahannya,

Spesifikasi pelaksanaan pembentukan panitia pilkades serentak tutur Amir, se kabupaten sigi, telah selesai penjadwalan dan pelantikannya, secara heroik digelar pada 5 ferbuari 2022 waktu lalu,

Dimana pembentukan panitia pilkades serentak tersebut, secara akumulatif diakomudir oleh pemerintah Sigi Sulteng melalui badan permusyawartan desa (BPD) yang juga selaku badan legislasi desa,

Mulai dari tingkat kabupaten kota samapai tingkat kecamatan, terangnya.

Olehnya panitia pilkades, kata Amir, pada 7 – 10 ferbuari lalu, telah menyelenggarakan pelaksanaan bimbingan tehknik (bimbitek) beserta unsur pemerintah daerah kabupaten Sigi juga perwakilan dari BPD, sehingga sosialisai bimtek untuk para calon kades, terealisasi dengan baik dan hikmat

Untuk pendataran calon kepala desa (cakades), serta registrasi daftar nama-nama cakades itu sendiri, sudah di jadwalkan dari 12 sampai 15 – 16 ferbuari lalu, maka rentang wakatu masa pendaftaran atau dafrtar pemilihan sementara (DPS) cakades akan dijadwalkan samapai batas waktu 15 hari, kata Amir.

Saat ini daftar calon kadas yang sudah 8 orang terdaftar, dan kesemua nama kandidat itu, tertanggal 12 – 26 ferbuari ini, dalam taraf kategori penetapan DPS, yang nantinya akan di seleksi kembali oleh panitia pilkades, bebernya.

Menurut prosedur pilkades serentak priode ini beber Amir, dan tata cara dalam kriteria para calon kades yang sudah ditetapkan sebagai DPS, terpaut pada relevansi kebijakan sistem skoring dan hasil seleksi.

Di desa Pewunu/Dolo Barat/Sigi sendiri, sudah 8 nama cakades yang akan di skoring dan diseleksi, dalam kriteria seleksinya senatiasa disetarakan dengan strata dan latar belakang pendidikan juga skill pengalaman kerjanya.

Peraturan ini mengacuh pada kriteria penjumlahan dan skor, poin ini merupakan legalitas dari pemerintah, maka kapasitas selaku panitia penyelenggara pilkades sejatinya, pressurnya memfasilitasi masa berlangsungnya proses seleksi dan penjumlahan rekap ulang kepada para kandidat pilkades.

Kemudian, bagi para cakdes dalam konteks ini seyogyanya mengikuti kriteria yang telah diterpkan, ungkapnya.

Efektifitas dalam kriteria penjumlahan serta pemberian skor ujar Amir, pada kontes ini para cakdes sangat relevan dengan tingkat latar belakang pendidikannya dan skill pegalaman kerjanya, sebagaimana dipaparkan dalam fase sebagai berikut.

I. Sarjana/sederajat (50)- usia 25 – 42 thn (20), pengalaman kerja minimal 6 thn (30), 2. SMA/sederajat (30)- usia 43 – 60 thn (10), pengalaman kerja minimal 2- 5 thn (20), 3. SMP/sederajat (20)- usia 60 thn keatas (5), pengalaman 3 bulan – 1 thn (10).

Setelah tahapan seleksi skoring ditetapkan, maka hasil skor para kandidat pilkades cakades akan di umumkan pada 8 sampai 14 maret selama 7 hari, secara faktual dan terbuka.

Kata dia, itulah kriteria skoring dan seleksi yang harus di dilalui para calon kades dalam pilkades serentak, yang nantinya pada akumulasi penjumlahan skoring yang tersaring hanya 5 cakdes yang lolos,

Sementara perhelatan pilkades serentak di seantero tanah Sigi Sulteng, akan dilaksanakan pada 7 Mei 2022 mendatang.

Dan totalitas jumlah desa yang terdapat di kabupaten Sigi Sulteng, adalah 176 desa, sedangkan desa yang turut serta dalam pilkades cakdes, yang juga turut andil dalam berkempotisi pada gelombang pertama yaitu, mencakup 130 desa yang mana terdiri dari 16 kecamatan pungkasnya.

Selain itu, Rahman Syah, sekretaris panitia pilkades desa Pewunu Dolo Barat, Sigi menambahkan, dalam konteks pemilihan kepala desa (pilkades) cakdes serentak yang sebentar lagi akan di helat di rana Sigi.

Dari pihak dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sendiri belum membuat tahapan secara tehknis atas proses rekapitulasi data DPS dan DPT karena masih menunggu input falidasi data dari 16 kecamatan.

Kata dia, jumlah keseluruhan DPS cakdes (kandidat) yang telah mendaftarkan secara falid adalah 13 desa di wilayah kecamatan Dolo Barat, dan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dan DPT kisaran 11 (ribu) lebih, dan untuk desa pewunu sendiri adalah 8 kandidat yakni, 1. Marwan Jabar, BBa
2. Rais Hi. Paera
3. Arisman
4. Syarifudin
5. Muhammad S.Lingulemba
6. Ansar S. Daeng Sutte
7. Ardiansyah
8. Ismet Hi Zabir, Hi. Dg. Pawindu S. Hut

Nama-nama bakal calon kades tersebut, masih akan menunggu proses tahapan skoring dan verifikasi yang nantinya akan di proritaskan 27 Maret 2022.

dan penetapan hasil skoring secara faktual pilkades serentak di wilayah Sigi Sulteng, sesuai presodur dan keabsahan, falidasi datannya akan di laporkan ke Pemdes PMD, kata Rahman Syah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top