Ketika aparat penegak hukum (APH) berada didalam pusaran korupsi, suap, gratifikasi dan pemerasan, maka jangan kita pernah berharap negeri ini bersih dari praktek korupsi itu.
Karena terkadang APH seperti anggota Polisi, Jaksa dan Hakim memanfaatkan kasus korupsi yang ditanganinya sebagai alat untuk melakukan kompromi, sehingga mereka ikut menikmati uang korupsi itu dengan cara menerima suap, gratifikasi dan atau memeras para calon tersangkanya, akibatnya kasus-kasus itu terhenti atau diberhentikan pengusutannya.
Berdasarkan penelusuran penulis diberbagai platform media sosial diantaranya google AI ditemukan data dan hasil survei terkait indek Korupsi yang melibatkan Kepolisian seperti yang dirilis di Indeks Persepsi Global.
Berdasarkan laporan Police Corruption Perception Index oleh Index Mundi yang dirilis tahun 2026, Indonesia mendapat skor 7,56 persen dan berada di peringkat ke-18 dunia serta tertinggi di Asia Tenggara dalam hal prilaku koruptif.
Berdasarkan penelusuran ditemukan beberapa anggota Polri yang pernah terlibat kasus korupsi dan suap meliputi Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Irjen Pol Djoko Susilo terseret kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2012 yang merugikan negara belasan miliar rupiah.
Kemudian Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola pengadaan wadah makanan (ompreng) program Makan Bergizi Gratis pada Juli 2026.
Selanjutnya Irjen Pol Napoleon Bonaparte terlibat kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait penghapusan red notice buronan Joko Tjandra pada tahun 2020.
Selain itu ada Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengamanan PT Salmah Awan Lestari dan penanganan pt batubara.
AKBP Bambang Kayun terjerat kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bukan itu saja tapi ada Komjen Pol (Purnawirawan) Firli Bahuri ex ketua KPK terlibat dalam kasus dugaan korupsi yakni dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan suap terkait penanganan perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Walai status hukumnya masih tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023, namun Firli tidak pernah ditahan, bahkan proses hukumnya sampai saat ini belum ada kejelasan.
Firli disangkakan dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan dugaan penerimaan uang suap sekitar Rp1,3 miliar untuk mengamankan kasus di Kementerian Pertanian.
Akibat kasus tersebut posisi Firli sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu diberhentikan sementara hingga akhirnya diganti.
Sementara itu Kasus Korupsi yang melibatkan Jaksa berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat 45 jaksa yang ditangkap karena korupsi dalam kurun waktu 2006 hingga 2025.
Dari total angka tersebut, sebanyak 13 jaksa di antaranya ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian periode terbaru sebanyak 7 jaksa tercatat terjerat kasus hukum sejak ST Burhanuddin memimpin posisi Jaksa Agung mulai tahun 2019.
Jumlah kasus tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan total populasi profesi jaksa aktif di Indonesia yang mencapai lebih dari 12.000 orang, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum oleh oknum personal.
Dan yang terbaru mantan jaksa muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah diduga terlibat korupsi dan suap sejumlah penangan perkara diantaranya kasus dugaan korupsi ASABRI, Pengadaan Batubara dan pajak anak perusahaan Krakatau Steel.
Selanjutnya Kasus Suap yang melibatkan hakim mahkama konstitusi Akil Mochtar (2013). Ia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Oktober 2013.
Akil Terbukti menerima suap terkait penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah.
Kemudian Akil dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu kasus Suap Patrialis Akbar (2017). Ia juga terjerat OTT oleh KPK pada Januari 2017.
Patrialis terbukti menerima suap terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ia divonis hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selanjutnya beberapa kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim di Indonesia, antara lain Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam vonis bebas Ronald Tannur, serta Juyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin terkait perkara korupsi.
Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menerima suap miliaran rupiah untuk vonis bebas terdakwa Kasus Korupsi Ekspor (CPO) yang melibatkan Juyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin terjerat suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri.
Di pengadilan Negeri Depok, Ketua dan wakil ketuanya ditangkap KPK terkait suap sengketa lahan.
Oknun pejabat Mahkama Agung (MA) juga tidak luput dari tindak pidana korupsi dan suap. Diantaranya beberapa kasus korupsi dan suap yang pernah menjerat oknum di lingkungan Mahkamah Agung (MA) itu, termasuk hakim agung serta pejabat peradilan, seperti kasus Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Kasus di Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati ini merupakan hakim agung pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis dalam kasus suap pengurusan perkara di MA oleh KPK.
Gazalba Saleh: Hakim agung yang juga diproses hukum oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara.
Zarof Ricar adalah Mantan pejabat tinggi MA (mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA) yang divonis 16 tahun penjara karena terbukti menjadi makelar kasus dan menerima gratifikasi terkait pengaturan putusan.
Semoga saja Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mampu mengikis habis para pelaku tindak pidana korupsi itu. Paling tidak mengurangi para pejabat dan APH yang ikut menikmati uang korupsi. ***





















