Bang Doel/Nies (deadline-news.com)-Ketua Umum (Ketum) BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mempertanyakan sikap Kapolda Sulawesi Barat yang hingga saat ini dinilai belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K.
Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat pada Senin lalu 6 Juli 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menjadi perhatian publik.
“Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Irjen. Pol. Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H bungkam? Mengapa hingga saat ini belum ada penjelasan ataupun respons terhadap aduan masyarakat yang telah kami sampaikan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya,” tegas Rahmad Sukendar, pada Jumat (24/7-2026).
Lanjut Rahmad, pengaduan itu bermula dari pemberitaan mengenai dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K terhadap salah seorang anggotanya bernama Bripda Azril Fauzi.
Belakangan muncul pemberitaan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak antara Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K dengan Bripda Azril Fauzi.
Namun, Rahmad menilai penyelesaian secara damai tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses pemeriksaan internal.
“Perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri. Penegakan etik harus tetap berjalan demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.
BPI KPNPA RI meminta Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Sulawesi Barat bersikap profesional, transparan, dan objektif dalam menangani pengaduan tersebut.
Organisasi itu juga mendesak Kapolda Sulawesi Barat untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan.
Rahmad menegaskan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya mendorong terciptanya institusi Polri yang bersih, profesional, dan akuntabel sesuai dengan semangat reformasi birokrasi serta prinsip Presisi yang digaungkan Polri.
“Kami berharap Propam Polri bekerja secara independen dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Transparansi dan ketegasan sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga,” pungkas Rahmad Sukendar. ***





















