PT.SMS Pergunakan Lahan Warga “Tanpa Ganti Rugi”

 

Nelwan (deadline mews.com)- Sigi Sulteng- Lahan perkebunan seluas kurang lebih 60 meter dan panjang 1500 meter untuk jalan inspeksi proyek sabo dam, di desa Bangga kecamatan Dolo Selatan Sigi, warga menuntut ganti rugi yang dijanjikan pemerintah.

Di area sepanjang bantaran sungai lahan perkebunan milik warga luasanya kurang lebih 60 meter, panjang 1500 meter itu, dijadikan jalan inspeksi proyek sabo dam di desa Bangga, Dosel Sigi dimana hingga kini sedang dalam penggarapan.

Pantauan deadline news.com Kamis (10/-2022), lahan perkebunan milik warga desa Bangga Dolsel seluas 60 meter dan panjang 1500 meter tersebut, oleh pihak perusaahan pengololah proyek.

Jalan inspeksi itu, untuk kepentingan sarana angkutan proyek, dan kenderaan pengankut material dan alat berat lainya disaat berlangsungnya penggarapan proyek itu.

Salah seorang Kepala urusan (kaur) perncanaan desa Bangga, Dolo selatan, Sigi, Abdul Haris menjawab deadline news.com Kamis (10/-2022), saat ini warga desa Bangga Dolsel, yang lahanya digunakan untuk jalan (perusahaan) inspeksi itu, sedang menantikan pembayaran atau dispensasi ganti rugi berupa 100 ekor sapi ternak atas jumlah 10 kelompok tani yang dijanjikan pemerintah Sigi.

Adalah PT. Selaras Mandiri Sejahtera (SMS) yang menggarap proyek sabo dam di desa Bangga Dolsel itu.

Proyek itu digarap sejak juli 2021 tahun lalu. Dan sebelum dimulai pekerjaan itu pihak proyek sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa dan warga masyarakat pemilik lahan.

“Lahan masyarakat diminta untuk kepentingan pembuatan jalan inspeksi atau tanggul penangkis (pengalihan) aliran sungai oleh pihak PT. SMS,” paparnya.

Namun kata dia, warga menolak, walau pihak perusahaan sudah melakukan tawar menawar atas komitmen soal harga ganti rugi lahan pertanian yang rata-rata masih terbilang produktif itu.

“Warga ngotot tetap tidak bersedia memberikan lahannya secara gratis sejengkalpun,”tegasnya.

Pihak perusahaan PT. SMS berkoordinasi menjalin mediasi kerjasama dengan para pemilik lahan tersebut.

“Namun solusi itu, hanya sia-sia sebab, warga pemilik lahan keberatan lahanya digusur, maka saat itu mediasi antara pihak PT. SMS dan pemilik lahan, tidak terjalin kesepakatan yang kongkrit,”tuturnya.

Ia menjelaskan pihak perusahaan tidak mendapatkan respon positif dari pemilik lahan.

“Olehnya pihak perusahaan, pro aktif ke pemerintah desa dengan tujuan agar menjalin komitmen dan sekaligus buat proposal dan kirim ke pemerintah kapupaten Sigi,”awabnya.

Ihwal proposal yang telah dilanyangkan ke pemeritah Sigi pada Juli 2021 tahun lalu.

Bahkan oleh pemerintah Sigi sendiri telah terjalin kesepakatan dengan pihak perusahaan Selaras Mandiri Sejahtera.

Bahwa pihak pemerintah Sigi sendiri yang mengabil alih soal dispensasi atas ganti rugi kepemilkan sejumlah lahan perkebunan milik warga.

“Olehnya, pemerintah menjanjikan program pengadaan 100 ekor sapi ternak pada pemilik lahan yang lahanya akan dijadikan jalan inspeksi proyek,”bebernya.

“Pemerintah Sigi meminta warga pemilik lahan agar membentuk kelompok tani. Walahasil, dalam pembentukan kelompok tersebut, terbagi atas10 kelompok tani, dan masing-masing kelompok tani itu, terdiri dari 10 orang,” terangnya.

Akan tetapi kata dia, setelah proses penggusuran lahan produktif milik warga, oleh pihak PT. Selaras Mandiri Sejahterah (SMS) sendiri sudah dari tahun kemarin memanfaatkan jalan inspeksi itu untuk kepentingan proyeknya, tapi ganti rugi atau ganti untungpun tak ada sampai sekarang.

“Amat disayangkan, jajni hanya tinggal janji, hingga detik ini, pemerintah sigi belum merealisasikan program pengadaan 100 ekor sapi ternak kepada sejumlah kelompok tani, atas dispensasi ganti rugi lahan tersebut,”tandasnya.

Selain itu, salah seorang warga desa Bangga Dolsel Ahmadyani, menambahkan, di antara 10 kelompok tani itu, dirinya tidak di ikut sertakan dalam program kelompok tani tersebut, padahal dia juga salah satu pemilik lahan yang sekarang dijadikan jalan inspeksi.

Luas lahanya – + 1/4 hekto are, yang juga berada dilokasi jalan inspeksi proyek, sebab menurut prosedurnya, profesi seorang PNS tidak bisa namanya dilibatkan dalam kelompok tani.

“Makanya dirinya harus diwakilkan, alhamdulillah, dapat solusinya, dia mengaku yang mewakilkan dirinya adalah ponakannya yang tidak disebutkan namanya,”tandanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top