Jatam Minta PT. Bintang 8 Mineral Bertanggung Jawab

Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah meminta PT.Bintang 8 Mineral bertanggungjawab, atas bencana banjir yang menerjang Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali beberapa hari terakhir ini. Hal itu ditegaskan coordinator pelaksana Jatam Sulteng Moh.Taufik dalam rilisnya yang disebarkan di group AJI Palu Rabu (23/5-2018).

Moh.Taufik menegaskan banjir yang menerjang Bahodopi dan mengakibatkan 6 rumah penduduk terbawa arus derasnya air. Dan puluhan rumah lainya terendam banjir, ini tidak terlepas dari aktivitas pertambangan biji Nikel berbendera PT.Bintang 8 Mineral itu.

“Sampai saat ini laporan lapangan, yang disampaikan oleh anggota JATAM SULTENG di lokasi Banjir di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, ada 6 rumah masyarakat Terbawa banjir, dan puluhan lainnya terendam, areal perkebunan warga rusak parah, juga akibat terendam banjir, serta sejumlah kendaraan roda 2 dan roda 4 yang ikut terendam,”kata Taufik.

Menurutnya korban jiwa hingga saat ini dipastikan belum ada. Dan warga setempat yang terkena banjir mengungsi ke bukit-bukit dan tempat yang agak tinggi.

Ia menegaskan aktivitas pertambangan Bijih Nikel oleh PT.Bintang 8 Mineral, yang sudah merusak kawasan hutan sebagai daerah penyangga bencana banjir, salah satu penyebab bencana banjit di Kecamatan Bahodopi.

Ia menjelaskan bahwa hasil Temuan JATAM SULTENG di tahun 2017, sedikitnya 4 Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan ( IPPKH ), yang diterbitkan Oleh Pemerintah Pusat lewat Kementrian Lingkungan dan Kehutanan di Kecamatan Bahodopi.

Untuk 4 Perusahaan Tambang yang merupakan Grup dari PT. Bintang 8 Mineral. Temuan ini, sejalan dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, pada tanggal 26 Mei 2017 dengan Nomor Surat: 522/17.36/Bid. P2H, setelah Jatam Sulteng meminta Dokumen IPPKH yang aktif untuk Kegiatan Pertambangan Tahap Eksploitasi di Provinsi Sulawesi Tengah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top