Fandy : Pertamina Menunggu Arahan Polisi dan Stakeholder

“Hasil audit pasti pas bulanan yang dilakukan pertamina, sudah disampaikan ke SPBU 73.941.08 mengenai takaran, bulan Agustus lalu”

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Sales Eksekutif Retail PT.Pertamina Rayon Sulteng Fandy yang dikonfirmasi via whatsapp Senin (4/9-2017), menuliskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan penyidik (Polisi) terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada manajemen stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 74.941.08 berbendera PT.Trio Celebes Media Energi (PT.TCME).

“Kami masih menunggu arahan polisi dan stakeholder terkait,”tulis Fandy.

Baca juga ini : Pengelola SPBU73.941.08 Berbedera PT.TCME Terancam Denda Rp, 2 M dan Penjara 5 Tahun

Menurutnya pertaminan adalah principal, dimana pertaminan melakukan audit bulanan untuk setiap SPBU dibawah koordinasi pertamina. Dari hasil audit pasti pas SPBU tersebut per bulan Agustus 2017, yang salah satunya adalah point Takaran yang pada saat audit masuk dalam point audit.

Fandy menuliskan bahwa bukti hasil audit sudah disampaikan kepada pihak terkait. Karena persoalan ini sudah masuk di Kepolisian, maka kami mengikuti arahan kepolisian dan stakeholder terkait.

Kata Fandy pihaknya juga telah diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik di Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng.

“Menyangkut kasus dugaan pengurangan takaran di SPBU 74.941.08, kami telah diperiksa,”tulis Fandy.

 

Sementara itu, Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati yang dikonfirmasi membenarkan jika Sales Eksekutif Retail Pertamina Fandy sudah dimintai keterangannya. Dan untuk penetapan tersangka pihak penyidik masih menunggu keterangan ahli dari laboratorium Meteriologi Makassar. Karena merekalah ahlinya.

“Yang pasti nanti ada tersangka atas kasus dugaan pengurangan takaran di SPBU 74.941.08 jalan Soekarno Hatta. Hanya saja masih menunggu keterangan ahli dari Meteriologi Makassar,”Kata Teddy. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top