Bang Doel (deadline-news.com)–Donggala-Kinerja Kejaksaan Negeri Donggala patut di apresiasi,dalam Triwulan pertama di tahun 2017 telah melakukan berbagai pengusutan Kasus khususnya di Tindak Pidana Korupsi.
Dari Sekian kasus Dugaan Korupsi yang terjadi di Tahun 2016,Dua Kasus yang menyita perhatian Publik bakal ditingkatkan proses penanganannya dari penyelidikan menjadi penyidikan,Hal ini menjawab asumsi public selama ini akan Kinerja Kejaksaan Negeri Donggala di bawah Kendali Gatot Gunosembodo, SH.
Dua Kasus Dermaga yang di Naikkan statusnya dari Penyelidikan Menjadi Penyidikan Adalah Dermaga Tambatan Perahu Desa Malei Tahun Anggaran 2015 bersumber dari pos Anggaran APBN serta Dermaga Tambatan Perahu Desa Manimbaya Tahun Anggaran 2016 dengan Sumber Anggaran APBD Donggala 2016.
Hal ini di ungkapkan Mantan Kasi Intel Kajari Donggala Alkaf, SH saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan beberapa Kasus yang sementara ditangani Kejaksaan Negeri Donggala, Alkaf sendiri saat ini telah dilantik menjadi KACABJARI Moutong di Parimo.
“Saya udah limpahkan ke Pidsus terkait kasus yang saya tangani dua Dermaga di Kecamatan Balaesang Tanjung,” kata Kasi Intel Kejari Donggala Alkap kemarin (25/2-2017).
Alkap mengatakan pelimpahkan kasus itu untuk mempercepat karena dirinya sudah di pindah tugaskan ke Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigu Moutong.
“Saya jadi Kacabjari di Moutong jadi kasus itu saya limpahkan cepat,” ujar dia.
Seperti diketahui,Dua Dermaga Di Kecamatan Balaesang Tanjung kabupaten Donggala saat ini mengalami rusak Parah, kondisi Alam yang berombak besar menjadi Alasan Pembenaran oleh pihak pelaksana ketika dikonfirmasi, padahal kenyataannya dilapangan Konstruksi Dermaga banyak yang di Duga Melenceng dari Kontrak.
Contohnya Dermaga Tambatan perahu Desa manimbaya,dibangun mempergunakan Batu karang sebagai bahan Dasar Pondasi Talud Dermaga,belum lagi Batu Split yang seharusnya merupakan batu hasil olahan Pabrikasi diganti memakai kerikil lokal yang dikumpulkan secara manual oleh masyarakat sekitar Proyek.
Demikian Pula Halnya Dermaga malei desa Malei Kecamatan Balaesang tanjung,Kondisi Dermaga saat ini telah hancur berantakan,papan Dermaganya telah berserakan dan Pondasi dermaga Jebol meninggalkan Lubang besar yang menganga.
Kadis Kelautan dan Perikanan Donggala Ali Assegaf saat dikonfirmasi mengatakan kewenangan pembangunan Dermaga malei kala itu belum menjadi wewenangnya,lagian sumber dana dan Pelaksanaannya merupakan Anggaran Pusat (APBN-Red).
“Pelaksananya adalah Orang kementrian,sumber Dananya juga APBN 2015,kami selaku instansi Tehnis Di Daerah tidak dilibatkan,intinya tidak ada Koordinasi “ Tegas Ali Assegaf diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Lain halnya Dermaga Desa manimbaya,PPTKnya mengakui Lemahnya Pengawasan terhadap pelaksanaan Pekerjaan disana,kendala Alam dan Medan Menuju Desa Manimbaya selalu menjadi alas an.
“Saya akui itu keliru pak kalau memakai Batu karang,itu pelanggaran dan akan saya suruh Bongkar “ Ujar Mansyur dihadapan beberapa Media disaksikan Kadis Dishubkominfo Donggala Tas’rifin Masuara.
Hal itu jelas sudah melanggar UU no 27 tahun 2007 pasal 1 tentang sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil adalah sumber daya hayati sumber daya nohayati sumberdaya buatan dan jasa jasa lingkungan meliputi ikan, terumbu karang dan biodata laut dan lain lain. (dikutip di Portalsulawesi.com).***