Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Dugaan suap penerimaan calon siswa (casis) bintara Polri di Mapolda Sulteng sebesar Rp,4,4 miliyar, tahun 2022 memasuki babak baru.
Pihak Propam Polda Sulteng menjadwalkan pekan ini sidang etik terhadap Bripda D.
Bripda D yang tertangkap tangan oleh Tim Paminal Polda Sulteng bersama mobil Datsun dan Honda Jezz berisi uang sebesar Rp, 4,4 miliyar dari sejumlah orang tua Casis bintara Polri tahun 2022.
“Pada 28 Juli 2022, pihak Paminal melakukan penggerebekan kepada yang bersangkutan di jalan Cut Mutia kota Palu. Dan benar saja ditemukan dalam mobil yang dikendarainya uang sejumlah Rp, 4,4 miliyar,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalu kompol Sugeng.
Sugeng mengatakan direncanakan Minggu Depan (pekan ini -red) sidang etik terhadap Bripda D.
Namun saat dikonfirmasi kembali Senin (3/10-2022), soal rencana sidang etik pekan ini terhadap Bripda D terduga penerima suap casis sebesar Rp, 4,4 miliyar itu, Kompol Sugeng mengatakan belum mendapat penyampaian jadwal dari Propam.
“Belum ada penyampaian dari propam,”tulis Sugeng menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsAppnya Senin (3/10-2022).
Bripda D sebelumnya merupakan sopir Kabid Dokkes dr.Budi. Dan Kabid Dokkes adalah salah seorang panitia penerima Casis bintara Polri 2022 ketika itu.
Sejumlah praktisi hukum di Palu menilai bahwa suap Casis Bintara Polri ada ranah hukum tinda pidana korupsi.
Olehnya tidak boleh hanya berhenti pada sidang kode etik Polri saja, tapi harus dibawa ke ranah pidana pada sidang peradilan tindak pidana korupsi.
“Pemberi dan penerima harusnya sama-sama diproses agar ada efek jerah. Sehingga lembaga polri benar-benar bersih dari prilaku korup,”tegas advokat Egar Mahesa,SH,MH dalam sebuah statusnya di face book beberapa waktu lalu.
Egar Mahesa menegaskan sebagai praktisi dan pemerhati serta bagian penegak hukum saya minta agar ini diproses lebih lanjut sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya bintaranya jadi korban.
“Semua panitia casis perlu diperiksa, terutama Kabid Dokkes,”tegas Mahessa. ***