Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Lama tak terdengar, ternyata pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus melakukan penyelidikan dugaan kredit macet pembiayaan perumahan senilai ratusan juta rupiah.
Adalah pengembang Perumahan PT.Mulyatama Asri Palu (MAP) yang terletak di jalan Kakatua telah di segel oleh pihak penyidik Kejati Sulteng sejak Jum’at (29/11-2019).
PT. MAP ini diduga mendapatkan fasilitas kredit miliyaran rupiah di PT.Bank Sulteng. Namun diduga terjadi dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) antara manajemen PT.MAP dengan pejabat Bank Sulteng yang membidangi perkreditan. Karena ada satu perumahan yang sudah diagunkan atas nama orang lain, namun diagunkan lagi ke lain pihak, sehingga terungkap dugaan kredit macet yang berbau KKN.
Adalah Abdurrahim Arif, SH, MH korban dari dugaan permainan kongkalikong pemberian fasilitas kredit antara PT.MAP dengan pihak bank Sulteng itu.
Kronologisnya bermulai pada tahun 2014, dimana ada pameran property di lapangan Walikota Vatulemo, kebetulan PT.MAP saat itu developer peserta pameran itu.
PT.MAP ini mendapat fasilitas kredit di Bank Sulteng. Adalah Abdurrahim Arif selaku calon user bertemu ANSAR, HAMKA dan RAMLI Martasi dari Bank Sulteng serta dari pihak PT.MAP, lalu membicarakan mengenai perumahan yang ditawarkan itu.
“Awalnya saya sempat ragu, namun dari pihak Bank Sulteng & PT.MAP memberikan jaminan serta meyakinkan saya dikala itu,”Abdurrahim Arif menjawab deadline-news.com Senin (3/12-2019).
Kata Rahim dirinya diperintahkan untuk memberikan uang muka melalui Rek.di bank Mandiri, dan sebahagian di berikan secara tunai, dengan janji dari pihak Bank Sulteng berkoloborasi dengan PT.MAP akan diberikan fasilitas kredit lunak.
“Namun pada akhirnya saya disuruh untuk melunasi kredit konstruksi PT.MAP Rp,480 juta & saya setor lagi Rp,200 juta, karena mendapat persetujuan kredit Rp, 300 juta, tapi ternyata rumah tersebut telah dijaminkan lagi pada orang lain dan saya keberatan, sehingga meminta seluruh dana saya yang telah setorkan mencapai Rp,600 juta,”jelas Rahim lagi.
Menurut Rahim pihak PT.MAP & PT.BANK SULTENG berjanji akan mengembalikan uang miliknya, yang hingga kini belum terealisasi.
Sehingga pada akhirnya Rahim melaporkan PT.MAP ke KEJATI Sulteng, dan ke POLDA Sulteng di bagian Kresrimum yang hingga kini juga belum ada perkembangan, padahal dilaporkan pada 31 Agustus 2016 .
“Sekarang ini pihak PT. BANK SULTENG berencana mengembalikan uang saya, dan seluruh aset PT.MAP sudah disita oleh PT.BANK SULTENG,”jelas Rahim.
Sementara itu Kasi Pengkum dan Humas Kejati Sulteng Sainuddin, SH yang dikonfirmasi via chat whatsappnya Senin (2/12-2019), tidak menggubris pertanyaan deadline-news.com terkait penyegelan perumahan PT.MAP itu. Padahal pertanyaan konfirmasi via chat whatsappnya itu terlihat sudah dibacanya, hal ini Nampak dari contrengan berwarna biru di whatsappnya. ***