Diduga Bupati Donggala Lindungi Inspektur Dee Lubis

Bang Doel (deadline-news.com) -Donggalasulteng-Pegiat forum rakyat Donggala (FRD) Hery Soumena kepada deadline-news.com Sabtu (1/5-2021), mengatakan patut diduga Bupati Kasman Lassa terkesan melindungi PLT Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis, SH, MH.

Padahal Dee Lubis telah mendapat rekomendasi pemberian sanksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya sesuai hasil pemeriksaan khusus (Pemsus) tim Inspektorat Provinsi Sulteng yang berdasarkan undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang penyelenggara administrasi pemerintahan dengan turunannya yakni PP RI No. 48 tahun 2016.

Selain itu kata Hery Gubernur Sulteng Drs. H. Longki Djanggola, M. Si telah mengirim surat rekomendasi ke Bupati Donggala untuk memberikan sanksi pencopoto Inspektur Dee Lubis dari jabatannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukannya.

Bupati Donggala Drs. H. Kasman Lassa, SH, MH yang hendak dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu (28/4-2021), justru menghindari wartawan deadline-news.com.

Padahal sudah 3 jam ditunggu, namun Bupati Kasman malah keluar melalui pintu rahasia disamping ruang kerjanya pada pukul 17:16 wita, tanpa memberikan keterangan.

Sekretaris daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi yang dikonfirmasi mengaku dilarang oleh Bupati untuk memberikan keterangan.

“Maaf Bupati melarang kami memberikan keterangan terkait persoalan Dee Lubis. Komiu langsung ke pak Bupati saja,” Tutur Sekda Rustam dari balik whatsappnya.

Hal senada juga dikatakan Asisten 3 Heri Suwarno.

“Maaf bapak langsung tanya ke Bupati saja karena itu kebijakan Bupati,” Aku Hery.

Berikut ini temuan Inspektorat Sulteng terkait dugaan pelanggaran (Penyalahgunaan Kewenangan) Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.

1.Mengangkat staf khusus (tenaga ahli) pengelola keuangan atas nama Hasan Basri,SE,MM dengan honor Rp,5,000,000 perbulan, dan sudah mengambil honornya selama delapan bulan, sehingga total honor yang telah diambilnya mencapai Rp,40,000,000. No.SK: 700.05/02/SK/ITKAB/I/2020, pengangkatan Hasan Basri,SE,MM sebagai tenaga ahli pengelolaan keuangan.

2.Mengangkat pegawai honor melalui surat keputusan Inspektur Inspektorat Donggala No.700.05/01/SK/ITKAB/I/2020 tanggal 2 Januari 2020.

3.Melakukan alokasi pergeseran anggaran untuk mengakomodir honorarium tenaga ahli pengelola keuangan dan tenaga honorer sebanyak 5 orang dalam DPA pergeseran Inspektorat Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 dan telah dibayarkan masing-masing kepada :

a.Hasan Basri,SE,MM untuk honor bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,40.000,000.

b.Kepada 5 orang pegawai honorer untuk bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,36,000,000.

c.Akibat dari kedua surat keputusan Plt.Inspektur Inspektorat tersebut tentang Tenaga Ahli Keuangan dan 5 orang pegawai honorer merupakan salah satu unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp,76,000,000.

4.Menandatangani DPA pergeseran SKPD Inspektorat tahun anggaran 2020.
5.Menfasilitasi Kepala Desa dengan pihak swasta (CV.Mardiana Mandiri Pratama) untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam pembelian alat teknologi tepat guna (TTG) dan alat Website (Satelit), dimana program tersebut tidak termuat dalam RAPBDes, sehingga para kepala desa diharuskan melakukan perubahan APBDes.
Berikut petikan putusan dan rekomendasi Inspektur Inspektorat Sulteng terhadap Dee Lubis,SH,MH.

1.Memberikan Sanksi kepada sdr.Dee Lubis,SH,MH sesuai pasal 9 ayat 3 peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.”

2.Memerintahkan kepada srd.Dee Lubis,SH,MH menyetor keuangan daerah sebar Rp,76,000,000 ke kas daerah sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c, karena adanya unsur menyalahgunakan wewenang pejabat pemerintah melakukan pengembalian uang ke kas negara/negara.”***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top