Butuh Pemimpin Nekat Bertindak Dalam Kebenaran

 

Di Negeri ini jarang kita jumpai seorang pemimpin yang berani bertindak demi sebuah kepedulian terhadap masyarakat. Sebut saja ditengah pandemic covid19, terkadang seorang pemimpin masih menunggu aturan untuk menyalurkan bantuan ke masyarakatnya.

Padahal masyarakat sudah sangat butuh, bahkan sudah tergolong mendesak karena mereka sudah kelaparan. Sebut saja bantuan Sembilan bahan pokok (Sembako), bantuan langsung tunai (BLT) dan berbagai macam bantuan sosial lainnya (Bansos), dimana masyarakat sudah sangat memerlukannya, namun terkadang pemerintah daerah harus menunggu aturan dari pusat.

Bahkan lebih parah lagi, bansos tertuda dibagi ke masyarakat oleh kementerian sosial lantaran menunggu kantongan yang bertuliskan “Istana Kepresidenan – Bantuan Presiden Republik Indonesia.” Rakyat miskin, dhuafa dan yang terdampak covid19 sudah lapar, bahkan sudah ada yang meninggal akibat kelaparan. Masa harus menunggu kantongan bertuliskan Istana Kepresidenan-Bantuan Presiden Republik Indonesia, kemudian bantuan baru dibagikan?

Ini masa sulit, para pemimpin baik di Pusat maupun di daerah berhentilah pencitraan ditengah wabah covid19 ini. Tapi bekerjalah dengan ikhlas dan tulus, niscaya Allah SWT memberimu rahmat dan hidaya, dan rakyatpun pasti tahu jika bantuan itu dari seorang pemimpinnya, walaupun anggarannya dari uang rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Berkaca dari kisah Sayyidina Umar bin Khattab RA, dimana Beliau didedikasikan sebagai sosok pemimpin yang adil, tegas dan peduli akan rakyatnya. Bayangkan dia sendiri yang mengantarkan makanan bagi masyarakatnya yang membutuhkan makanan. Dia juga sangat adil didalam bertindak.

Adakah pemimpin dizaman ini seperti itu? Apakah harus menunggu instruksi presiden disaat rakyat sudah kelaparan, butuh makanan untuk bertahan hidup?

Berangkat dari “perseteruan” Bupati Bolang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar, SH, MH dengan Bupati Lumajang Thoriqul Haq terkait dana bantuan sosial (bansos), BLT dan Dana Desa dimana Sehat mencak-mencak karena hendak menyalurkan bantuan tapi terkendala dengan aturan pusat, sehingga sempat keluar kalimat Menterinya “bodoh.”

Pernyataan Bupati Boltim itu mendapat kecaman dari Bupati Lumajang, dan justru terkesan membela menteri dan menuding balik Bupati Boltim. Kedua pemimpin daerah itu saling berbalas pantun di chanel yutube dan viral dimana-mana.

Bupati Boltim pun menegaskan urus saja rakyatmu Bupati Lumajang, karena kami lebih dulu bekerja dan memberi bantuan ke masyarakat kami dengan jumlah diatas dari Lumajang, baik dalam jumlah dana BLT maupun sembako.

Gus Nur dalam chanel Yutubenya mendedikasikan Bupati Boltim adalah sosok pemimpin daerah yang merdeka, berdaulat dan berani bertindak demi rakyatnya. “Masa Rakyat kok sudah kelaparan masih menunggu aturan! Kalau orang lapar butuh makan ya berikan makanan, jangan tunggu aturan, orang kok sudah mau mati karena lapar masih nunggu aturan.”

UU 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. … Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Semoga saja, lahir pemimpin-pemimpin yang berdaut, berani mengambil kebijakan yang benar demi rakyatnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top