Bupati Pasangkayu Minta Polisi Tertibkan Peti Benggaulu

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayu-Bupati Pasangkayu Sulawesi Barat H.Yaumil Ambo Djiwa,SH meminta aparat kepolisian tertibkan praktek pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat.

 

Pasalny Peti itu diduga berada di sungai perbatasan Benggaulu Pasangkayu dengan Karossa Mamuju Tengah.

Celakanya lagi selain diduga mengeruk sungai juga merambah hutan lindung di daerah itu. Peti Benggaulu ini sempat ditertibkan Polda Sulbar dijaman Konbes Pol.Afrizal selaku Ditreskrimsus.

Namun setelah sempat ditutup dengan menangkap beberapa alat berat (Exavator) di lokasi peti itu, sekarang diduga beroperasi lagi.

“PETI itu berada di sungai dan hutan lindung Desa Benggaulu yang merupakan batas Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Mamuju Tengah (kecamatan Karossa). Olehnya kami minta aparat kepolisian baik Polres Pasangkayu maupun Polda Sulbar,”tegas politisi Partai Golkar itu.

Menurutnya perambahan hutan lindung dan pengerukan sungai dapat mengakibatkan banjir bandang di daerah itu. Palagi memang rawan banjir di daerah tersebut.

Polres Pasangkayu melalui Kasat Intel Iptu Yauri menjawab deadline-news.com mengaku akan mengecek dan memantau Peti di Benggaulu itu.

“Kami akan berkoordinasi dengan polsek setempat untuk mengecek dan memantau apakah benar Peti di Benggaulu masih beroperasi,”jelas Yauri.

Sebelumny telah diberitakan di media ini deposit Peti di desa Benggaulu itu cukup besar.

“Bayangkan dalam satu malam pengelola PETI Benggaulu itu dapat menghasilkan Rp 900san juta,”demikian dikatakan sumber deadline-news.com beberapa waktu lalu di Desa Benggaulu.

Menurut sumber itu ada beberapa alat berat exavator yang sempat beroperasi di apeti itu.

Disinyalir aparat kepolisian mengetahui keberadaan PETI Benggaulu itu, tapi terkesan pura-pura tidak tahu.

Menurut masyarakat di dekat PETI Benggaulu itu, pihak pengelola mengaku hanya mengantongi izin koperasi pengelolaan tambang.

Tapi tidak memiliki izin dari Kementrian ESDM, Lingkungan Hidup dan Balai Konservasi hutan. Namun alasan pengelola hanya izin koperasi.

“Iya pak beroperasi lagi Peti di Benggaulu ini,”ujar salah seorang warga di Benggaulu itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top