Bupati Agus Lantik PLT Sekda Pasangkayu

foto Firman PLT Sekda tanda tangani berita acara. foto Anas/deadline-news.com
foto bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa tanda tangan berita acara pelantikan PLT Sekda. foto Anas/deadline-news.com
foto Bupati Agus Ambo Djiwa, PLT Sekda Firman, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Syaifuddin Baso dan Forkompinda Pasangkayu. foto Anas/deadline-news.com

Arham (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-Akhirnya Bupati Pasangkayu Agus Ambo Jiwa melantik Pelaksana tugas (PLT) Sekretaris Daerah Pasangkayu, Firman,S.IP, MP di ruang kerjanya, Senin (21/5-2018), menggantikan Drs.HM. Natsir, MM yang kini pindah tugas di Pemprov Sulbar.

Dalam pelantikan itu, Agus menghimbau agar PLT sekda yang baru diambil sumpahnya, mampu menjalankan tugas dan amanat selama 3 bulan ke depan secara sungguh-sungguh.

Ia juga meminta, pejabat yang dilantik melakukan konsolidasi dan membangun komunikasi kepada seluruh elemen, agar pemerintahan berjalan dengan baik.

“Saya minta saudara PLT Sekda agar membangun komunikasi dengan semua pihak, sehingga roda pemerintahan berjalan lancer dan baik,”pinta bupati 2 periode itu.

Selang beberapa saat kemudian, anggota DPRD Pasangkayu melayangkan kritikan kepada pemda. Salah satunya Ikram Ibrahim. Sebab, dia menganggap pemda tidak menghargai lembaga DPRD selaku mitra, karena tidak ada penyampaian antar lembaga melalui surat.

Politisi senior Partai Demokrat Aksan Yanbu juga sangat menyesalkan kejadian ini. Pasalnya, ia beralasan sebagai DPRD secara lembaga mesti disampaikan.

Meski begitu, ia tetap menghargai hak prerogatif bupati terkait pengangkatan atau pemberhentian sekda berdasarkan Pepres Nomor 3 Tahun 2018.

Walaupun bupati Agus mengklaim, tidak ada tendensi tertentu pada pengangkatan Firman selaku PLT sekda sebagaimana isu yang berkembang selama ini.

Namun Aksan tetap mempertanyakan alasan bupati melantik Kepala Bappeda itu. Sebab pelaksana harian bisa saja melanjutkan selama 3 bulan kedepan.

Lanjut Aksan, hingga saat ini publik juga masih bertanya soal kepindahan Natsir, apalagi dikaitkan dengan kisruh antara ke duanya yang merebak di beberapa media sekitar 2 tahun lalu.

Wakil Bupati Pasangkayu HM. Saal mengklarifikasi miss informasi (kesalahan informasi) terkait surat penyampaian ke DPRD.

Karena, melalui asisten, ia menyampaikan surat sudah dilayangkan, tapi mungkin sebagian anggota DPRD yang tidak tahu.

Ia berharap, kejadian ini tidak perlu dibesar-besarkan, karena dikhawatirkan terjadi polemik berkepanjangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top