Benarkan Penahanan Tersangka Korupsi Tak Wajib?

Kopi_Pahit00Pernyataan Kapolres Tolitoli AKBP Jamaluddin Farti terkait tidak ditahannya 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana gernas sebesar Rp, 6 Miliyard dari total anggaran Rp, 11,250 Miliyard sangat mengejutkan. Pernyataan itu menimbulkan berbagai macam tanggapan negatif. Pasalnya tiga orang dari enam tersangka kasus gernas itu tidak kooperatif terhadap penyidikan. Bahkan seringkali mengabaikan panggilan penyidik. Padahal keterangan mereka sangat penting untuk pengungkapan siapa saja yang terlibat dibalik bobolnya dana gernas Kakao sebesar Rp, 6 miliyard itu.

Dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti memang harus lebih terang daripada cahaya. Adagium ini mengandung makna bahwa membuktikan seseorang pelaku tindak pidana tidaklah hanya berdasarkan persangkaan semata-mata, tetapi juga bukti-bukti yang ada harus jelas, terang, akurat, dan tidak terbantahkan.

Penetapan seseorang sebagai tersangka, berikut penangkapan dan penahanan dalam perkara pidana, berkorelasi positif dengan pembuktian. Pasal 1 butir 14 KUHAP menyatakan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keada- annya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Apa yang dimasud dengan “bukti permulaan”? Terkait dengan penangkapan, Pasal 17 KUHAP mengatur, perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa “bukti permulaan yang cukup” adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14.

Apakah “bukti permulaan” sama dengan “bukti permulaan yang cukup”? Sudah tentu berbeda. Jika berhubungan dengan penahanan, Pasal 21 Ayat (1) KUHAP memberi pedoman bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Apakah yang dimaksudkan dengan “bukti yang cukup”? Merujuk pada Pasal 1 butir 14, Pasal 17 berikut penjelasannya, dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, ada berbagai istilah yang kedengarannya sama, tetapi secara prinsip berbeda, yakni istilah “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Sayangnya, KUHAP tak memberi penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan dari ketiga istilah itu.

Berdasarkan doktrin, kata-kata “bukti permulaan” dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, tetapi juga dapat meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal selaku physical evidence atau real evidence, dikutif dari tulisan Eddy OS Hiariej Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Ke 6 tersangka dugaan korupsi dana proyek Gernas Kakao secara KUHAP telah memiliki alat bukti yang cukup. Mulai dari bukti permulaan yang ditemukan penyidik, sampai dari hasil audit BPK dan BPKP. Tapi sayangnya Kapolres tidak melakukan penahanan. Padahal tiga dari 6 tersangka patut dicurigai akan melarikan diri dan dapat menghilangkan barang bukti. Sebab mereka tidak kooperatif menjalani penyidikan. Lalu mengapa Kapolres Tolitoli tidak menahan mereka? Hal ini menimbulkan kecurigaan publik! Jangan-jangan ada permainan yang tidak beres? ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top