Buronan Korupsi Rp, 41 M Diciduk Kejari Matra

Tersangka Sukidi Wijaya dan Kasipidsus Kejari Matra Hidjaz Yunus, SH, MH
Tersangka Sukidi Wijaya dan Kasipidsus Kejari Matra Hidjaz Yunus, SH, MH

Doel (koranpedoman)-Pasangkayu-Sulbar-selah dinyatakan buron bertahun-tahun, akhirnya tervonis tindak pidana korupsi Rp, 41 Miliyard (M), tahun 2008 di Pasangkayu Ibu Kabupaten Mamuju Utara diciduk Kejaksaan Negeri Pasangkayu di Depan Kantor Unit BNI Pasangkayu pekan lalu.

Adalah Sukidi Wijaya yang buron itu. Ia telah divonis 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mamuju tahun 2008 silam. Ia bersama 10 orang tervonis lainnya yakni Kepala Bagian Perlengkapan Dinas PU Kabupaten Matra, Rismadi Candra, dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun ditambah membayar denda sebesar Rp,2,6 miliar serta harta kekayaannya berupa tanah seluas dua hektar disita negara.

Mantan Pimpinan Bank BPD Sulsel Cabang Pasangkayu, Tahir Karim divonis delapan tahun ditambah membayar denda sebesar Rp,300 juta. Mantan Kepala Bagian Kredit Bank BPD Sulsel Cabang Pasangkayu, Arman Laode Hasan divonis enam tahun, denda Rp300 juta serta harta kekayaannya berupa 159 sertifikat untuk jaminan kredit disita oleh negara. Selain itu, tujuh orang kontraktor lainnya yang terlibat dalam kasus perkara korupsi tersebut antara lain, Hj. Ani divonis enam tahun, denda Rp,300 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp,5,4 miliar serta harta kekayaannya berupa tanah seluas 20 hektare disita oleh negara.

Alam Bahari divonis dengan hukuman lima tahun penjara ditambah membayar denda sebesar Rp500 juta, dan harta kekayaanya berupa tanah seluas 1.000 meter persegi disita oleh negara. Lainong divonis empat tahun, denda Rp400 juta dan harta kekayaannya berupa alat eskakator, mobil, kebun kakao dan kebun kelapa sawit seluas 200 hektar disita oleh negara. Selanjutnya Risman Ambo Jiwa divonis empat tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta serta harta kekeyaannya berupa kebun kakao seluas lima hektare disita oleh negara, kemudian Amir Hamzah divonis empat tahun ditambah membayar denda sebesar Rp300 juta dan membayar unag pengganti sebesar Rp,1,6 miliar.

Kontraktor lainnya, Andi Ampeng divonis empat tahun ditambah pembayaran denda sebesar Rp, 680 juta, dan Sukidi Wijaya divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara ditambah membayar denda Rp450 juta serta harta kekayaannya berupa kebun kelapa sawit senilai Rp220 juta disita oleh negara.

Sidiki, dibekuk tim kejari saat hendak menumi istri mudanya, di Pasangkayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat. Saat penangkapan dilakukan, terpidana tidak melakukan perlawanan. Selama masa pelariannya, terpidana ini bersembunyi di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Sukidi, salah satu terpidana kasus korupsi Rp,41 miliar yang ditetapkan DPO sejak Juni 2014, berhasil dibekuk Tim Kejari Mamuju Utara, saat hendak menemui istri mudanya, di Kecamatan Pasangkayu, Selasa 10 Februari 2015 sore. Saat diringkus tim kejari di depan bank, usai mengambil uang untuk istri mudanya, terpidana yang sudah lama menjadi buruan petugas kejaksaan ini tidak melakukan perlawanan. Demikian dikatakan Kasipidsus Kejari Matra Hidjaz Yunus, SH, MH.
Menurut Hidjaz usai diringkus, Sukidi yang juga kontraktor ini langsung diamankan di kantor Kejari Mamuju Utara. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan pada pihak Kejaksaan Mamuju yang menangani kasus perkara korupsi , Rp41 miliar, pada tahun 2008 ini.

Dari pengakuan terpidana, selama ini dirinya bersembunyi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sejak ditetapkan sebagai salah satu DPO dari 10 terpidana kasus korupsi proyek fiktif Rp41 miliar. Ironisnya, Sukidi nekat kembali ke Mamuju Utara, lantaran ingin menemui istri muda yang dinikahinya beberapa waktu lalu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top