Peredaran rokok yang diduga palsu, tengah marak ditengah-tengah masyarakat Kota Palu, Donggala, Sigi, Poso, Tolitoli, Buol dan hampir semua pelosok di daerah provinsi Sulteng ini. Namun sayangnya tidak mendapat perhatian dari aparat kepolisian daerah Sulteng. Padahal dengan beredarnya rokok yang diduga tanpa cukai, cap kadaluarsanya dan tidak terdaftar di Departemen Kesehatan itu dapat berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.
Memang harganya cukup murah. Hanya saja, produksinya tidak melalui pemeriksaan laboratorium pihak dinas kesehatan. Padahal setiap produk yang menjadi konsumsi masyarakat mestinya di daftarkan di Departemen kesehatan Republik Indonesia. Jika hasil penyidikan dan penyelidikan aparat yang berwewenang, menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Maka pembuat dan pengedar rokok yang diduga palsu dan tanpa cukai itu dapat dituntut pasal berlapis.
Mulai dari undang-undang pemalsuan merk, undang-undang konsumen dan undang-undang kesehatan. Pemerintah memang memberikan kelonggaran setiap warganya untuk berusaha dan mengembangkan bisnisnya. Tapi bukan berarti tanpa aturan. Karena setiap usaha harus memiliki badan hukum, SIUP dan bayar pajak ke negara/daerah.
Adalah Swalayan Mini Mutiara yang berlokasi di Kelurahan Palupi ditenggarai salah satu tempat produksi dan pegedaran rokok palsu berbagai merk itu. Antara lain rokok merk LA Lights, YESS, TOP, Blackberry dan MMS. Rokok Palsu ini banyak beredar di wilayah Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kota Palu dan sekitarnya.
Adalah H. Hamzah, pemilik Swalayan Mini Mutiara tersebut juga sebagai pemilik dari PT Akbar Jaya. PT Akbar Jaya adalah perusahaan home industri yang memproduksi rokok secara manual. Rokok yang diduga palsu ini diproduksi secara manual disalah satu rumah diwilayah Kelurahan Pengawu. PT Akbar Jaya melibatkan para penduduk disekitar wilayah tersebut untuk menjadi pekerja dipabrik rokok manulnya itu.
Dari penulusuran, diketahui bahwasanya peredaran rokok yang diduga palsu ini telah berlangsung bertahun-tahun. Pada produk-produk rokok tersebut ditemukan banyak keganjilan. Hal ini dibuktikan dengan penemuan yang didapatkan pada produk rokok YESS. Rokok tersebut dikemas dengan cukai seharga RP12.000 dan bertuliskan isi 20 batang, namun berisikan 21 batang. Selain itu, juga disinyalir adanya keterlibatan oknum dari UPTD Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulteng dalam peredaran rokok palsu tersebut.
Diminta aparat kepolisian menyelidiki produksi dan peredaran rokok yang diduga palsu itu. Pasalnya tindak itu melanggar hukum. Artinya jika memang produksi rokok itu palsu, dan menggunakan cukai tembako ilegal, maka itu adalah pelanggaran pidana. Olehnya Polisi harus menyelidikinya. Dan jangan malah berkoloborasi demi keuntungan pribadi. Sementara rokok yang diduga palsu itu dapat merugikan kesehatan masyarakat. Semoga saja, Polisi segera menyelidikinya. ***