Akan Kah Aptripel Tumimomor Bernasib Seperti Lania Laosa?

foto Bupati Morowali Utara Ir.Aptripel Tumimomor usai menerima DIPA tahun anggaran 2020 di palu. foto Bang Doel/deadline-news.com

DPD Partai Golkar Sulteng telah mengeluarkan surat keputusan pemecatan Ir.Aptripel Tumimomor sebagai ketua DPD Partai Golkar Morowali Utara (Morut), atas pembangkangannya terhadap kebijakan Partai, dimana dirinya tidak mau melantik Hj.Megawati Ambo Assa sebagai ketua DPRD Morut.

Padahal DPP dan DPD Partai Golkar Sulteng telah merekomendasikannya agar Megawati dilantik sebagai ketua DPRD Morut. Pembangkangan Ketua DPD Partai Golkar Morut Aptripel Tumimomor itu, tentu saja menuai konsekwensi logis yakni pemberhentian Aptripel dari jabatan ketua DPD Partai Golkar Morut.

Padahal jika Aptripel menuruti kebijakan Partainya, maka sangat mulus menggunakan Partai Golkar di Pildaka Morut 2020. Pada Pilkada 2017 silam, ketua DPD Partai Golkar Banggai Kepulauan (Bangkep) Lania Laosa juga “dipecat” dari jabatannya sebagai ketua DPD Partai Golkar, sehingga partai Golkar ketika itu digunakan oleh Irianto Malinggong.

Akibatnya Lania Laosa sebagai Incumbent tidak dapat kendaraan politik, sehingga mau tidak mau menerima nasibnya tidak dapat mengikuti Pilkada 2017 itu. Lantas akan kah Aptripel Tumomor bernasib seperti Lania Laosa? Entahlah yang pasti Aptripel telah diberhentikan secara tidak hormat dari ketua DPD Partai Golkar Morut.

Saat ini Zainal Abidin Ishak pelaksana tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Morut. Sehingga dapat dipastikan Aptripel kesulitan untuk meraih dukungan Partai Golkar di Pilda Morut 2020 mendatang.

Pun begitu, masih ada partai lain yang membuka pintu bagi incumbent Bupati Morut itu. Diantaranya masih ada PDIP, PKB, PAN, Demokrat dan partai pemilik kursi di DPRD Morut lainnya.

Selain itu Aptripel diduga terlibat dugaan korupsi proyek pembebasan lahan lokasi rencana perkantoran pemerintah Kabupaten Morut di Desa Korolama.

Bupati Aptripel sendiri telah diperikasa medio (17/9-2018), oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng. Kemudian menyusul ketua DPRD Morut Syaripuddin Madjid ketika itu, dan sejumlah pejabat yang diduga terlibat dan mengetahui proyek pembebasan lahan tersebut.

Aptripel tiba di ruangan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng pada pukul 9:00 wita saat itu. Aptripel menggunakan baju kemeja warna putih bintik-bintik hitam berlengan pendek, dipadu celana jeass warna gelap.

Aptripel datang ke Polda Sulteng saat itu menumpang mobil Fortuner warna hitam berplat B 9 AZI. Aptripel terlihat dikawal 2 orang pria berambut cepak. Pantauan deadline-news.com, ketika itu Aptripel diperiksa di ruangan khsusu ukuran sekitar 2 X 1,5 meter. Saat melihat wartawan, Aptripel menutupi wajahnya.

Kemudian dugaan Tipikor Pembebasan lahan di Desa Korolama Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara itu, yakni tahun anggaran 2016 sebesar Rp, 2,925,000,000 dan tahun anggaran 2017 sebesar Rp, 4,642,680,715. Dengan demikian total biaya pembebasan lahan dalam 2 tahun anggaran itu mencapai Rp, 7,567,680,715.

Bukan itu saja tapi Aptripel Tumimomor juga perna diperiksa komisi pemberantasan korupsi (KPK) di Jakarta terkait dugaan aliran dana E-KTP yang melibatkan Iparnya Markus Nari. Markus Nari sendiri telah divonis hukuman 6 tahun penjara atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik.

“Yang bersangkutan (Aptripel Tumimomor) Bupati Morut diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari),” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, mediao Jum’at, (10/5-2019) kepada wartawan di gedung KPK Jakarta.

Diduga ada aliran dana mega korupsi proyek KTP-EL ke Aptripel Tumimomor pada Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Morut 2015.

Informasi yang dihimpun dari KPK Jakarta setelah Markus Nari divonis 6 tahun penjara, penyidik akan mengembangkan lagi aliran dananya kemana saja. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top