PASANGKAYU (Deadline News/koranpedoman.com)- Langkah pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara, Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid harus berhenti sebelum Pemilukada benar-benar diselenggarakan.
Hal itu lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Utara memutuskan menggugurkan pencalonan pasangan yang diusung Golkar dan Gerindra itu. Lewat drama voting, tiga Komisioner KPU Mamuju Utara menolak untuk menerima pencalonan Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid, sementara dua komisioner lainnya menerima.
Seusai menggelar pleno penetapan pasangan calon, Ketua KPU Mamuju Utara, Ishak Ibrahim menjelaskan, berkas pasangan Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid tidak memenuhi syarat, yakni dokumen B1KWK parpol pasangan yang dimaksud tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Kemudian tidak adanya dokumen surat pernyataan bahwa Golkar hanya memiliki satu kepengurusan di Kabupaten Matra,” ungkap Ishak, Senin (24/08) siang.
Ishak menjelaskan, pleno penetapan pasangan calon tersebut berlangsung sangat alot. Bahkan pengambilan keputusan harus diselesaikan dengan cara voting.
“Itu juga melanda Mamuju dan Majene. Menjadi pertanyaan kita ke teman-teman kenapa tidak ditolak saat tanggal 7, pada masa perbaikan,” sebut Ishak Ibrahim. (MSB.com).***