PASANGKAYU (Deadline News/koranpedoman.com)-Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara akhirnya menggugurkan pencalonan pasangan Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid.
Ketua KPU Mamuju Utara, Ishak Ibrahim mengaku, pihaknya tak satu suara dalam memutuskan keputusan tersebut.
“Mereka gugur lewat keputusan voting yang dilakukan teman-teman Komisioner di pleno KPU,” sebut Ishak, Senin (24/08).
Ishak mengungkapkan, dari lima Komisioner KPU Mamuju Utara, terdapat tiga orang yang menolak pencalonan Abdullah Rasyid-Marigun. Sementara dua lainnya menerima pencalonan pasangan yang diusung Golkar dan Gerindra itu.
“Kita tidak bulat satu suara dalam menyikapi itu. Makanya keputusannya kita voting,” tutup Ishak Ibrahim. (MSB.Com).***