149 Napi Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Sebanyak 149 narapidana mendapatkan resmisi di hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke 71 tahun. Remisi yang diberikan itu terkait prilakunya yang dinilai baik selama menjadi warga binaan Lembaga pemesyarakatan (Lapas) Petobo dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa Palu.
Dari 149 Napi yang dapat remisi itu, 7 diantaranya langsung bebas. Ke 7 Napi yang mendapatkan remisi bebas itu, 3 diantaranya binaan lapas Petobo dan 4 lainnya binaan Rutan Maesa. Demikian dikatakan Kepala Lapas Petobo Robianto menjawab wartawan disela-sela kunjungan Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola, M.Si Rabu (17/8-2016).
Menurutnya Napi yang mendapatkan remisi itu, rata-rata terkait kasus Narkoba, Teroris dan kriminal umum (Penganiayaan-red). Disinggung soal penghuni Lapas sampai 2016 ini, Robianto mengatakan bahwa penghuni Lapas hari ini mencapai 340 orang. “Sebagian besar kasus tipikor, narkoba dan kriminal umum lainnya,”jelas Robianto. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top