Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Pasangkayu- Sopyan, S.Pd Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Bambalamotu Kabupaten Mamuju Utara (Matra-Pasangkayu) yang terduga pelaku sodomi anak dibawah umur yakni pelajar sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 2 Bambalamotu, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pasangkayu Selasa (16/8-2016).
Sidang perdana ini dipimpin majelis Hakim Agus Setiawan, SH, N.Sot, MH, Ali Akbar, SH, N.Dian Arthaully, SH, Mksh. Sedangkan yang bertindak sebagai Jaksa penuntut umum adalah Ratna, SH. “Ini baru sidang perdana, jadi belum ada tuntuta, tapi masi mendengarkan dakwaan sesuai hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik ke Polisian. Dan sidangnya berlangsung tertutup,”tandas Ratna.
Adalah Sopyan, S.PD guru yang diperbantukan mengajar di SMK Negeri 1 Bambalamotu itu. Sopyan diduga telah menyodomi 4 orang pelajar SMP yang notabene siswanya sendiri. Pasalnya secara organik SK Sopyan sejatinya mengajar di SMP Negeri 2 Bambalamotu. Namun karena kekurangan guru di SMK, Sopyan diperbantukan mengajar di SMK 1 itu.
“Sebenarnya pak Sopyan hanya diperbantukan di SMK 1 ini. Karena berdasarkan SK, pak Sopyan mengajarnya di SMP Negeri 2 Bambalamotu,”jelas Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Bambalamotu Nukman, S.Pd.
Kapolsek Bambalamotu AKP Jarwo yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus guru sodomi anak dibawah umur yang ditanganinya. Namun sudah diserahkan ke Polres Matra.
“Benar ada perkara pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur yang diduga dilakukan gurunya. Tidak tanggung-tanggung ada sekitar 20 anak yang diduga disodomi guru itu. Atas perbuatannya pelaku dugaan Sodomi dikenakan pasal 82 ayat (1) atau pasal 292 kuhp tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,”tutur Kapolsek.
Sementara itu Sopyan tersangka dugaan sodomi anak dibawah umur yang ditemui di rumah tahanan negara (Rutan) Bambalamotu Kabupaten Matra-Pasangkayu, Kamis (4/8-2016) pekan lalu dengan polos dan lugu mengakui perbuatannya.
Sopyan yang menggunakan baju kaos oblong berwarna krem dan topi haji hitam kebiru-biruan membenarkan dirinya telah menyodomi 4 anak murid di kosannya. Dan tindakan cabul itu dilakukan Sopyan lebih dari 1 kali. Bahkan ada anak muridnya yang dia sodomi sampai 5 kali.
“ Ya pak, benar saya telah menyodomi 4 anak murid saya sebanyak 5 kali,”aku Sopyan dengan nada malu-malu sambil menutupi wajahnya.
Ditanya kenapa anda melakukan perbuatan tercelah itu? Jawab Sopyan saya juga tidak tahu, karena tiba-tiba dari dalam hati saya seperti diperintah untuk melakukan sodomi bagi keempat murid saya itu. Dan saya menyesal atas perbuatan saya itu.
Sementara itu Kepsek SMK 1 Bambalamotu Parenringi yang juga pengurus PGRI Mamuju Utara (Matra), akan membantu Sopyan dalam hal advokasi. Sebab bagaimanapun, Sopyan adalah anggota PGRI yang perlu diberikan pembelaan secara proforsional. Namun begitu Parenring akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua PGRI Yunus Alsam. “Sebagai anggota PGRI Sopyan perlu diberikan advokasi, hanya saja saya selaku wakil ketua PGRI Matra akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua PGRI pak Yunus Alsam,”ujar Parenrengi. ***