Walikota Minta Pedagang Barang Bekas Jangan Sembarang Membeli

foto surat edaran walikota Palu Drs.Hidayat, M.Si. foto Bang Doel/deadline-news.com

Ilong (deadline-news.com)-Palukotakailisulteng-Walikota Palu Drs.Hidayat,M.Si melalui surat Edarannya menekankan para pedagang atau pengumpul barang bekas untuk tidak sembarang membeli besi tua maupun barang bekas yang asal usulnya tidak jelas.

“Setiap orang atau badan usaha dilarang mengambil,membeli besi, logam atau barang bekas lainnya yang dikategorikan benda benda tidak jelas, karena jangan sampai barang curian atau hasil kejahatan,”kata Hidayat kepada wartawan Selasa (30/4-2019 di ruangan rapat Bantaya Kantor Walikota Palu usai rapat.

Bagi pembeli atau pengumpul yang ketahuan mengambil atau membeli akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

“Sanksi pidananya bisa sampai 4 tahun penjara bagi yang kedapatan membeli barang bekas hasil kejahatan itu,”tegasnya.

Menurutnya dalam KUHP, sanksi atas kejahatan ini diperluas hingga bagi mereka yang ketahuan menerima tukar, menerima sebagai hadiah, hendak mendapat keuntungan, menjual serta menukarkan.

Hidayat menambhakan selanjutnya membawa, menyimpan, meyembunyikan suatu barang yang ia ketahui atau ia sangka diperoleh karena hasil kejahatan.

“Jangankan besi pagar milik masyarakat, penutup trotoar (manhole cover) yang baru kita bangun banyak yang dicuri,”katanya.

Hal ini marak paska bencana 28 September 2018. Bayangkan aksi pencurian di rumah – rumah warga terdampak bencana di Kota Palu marak hingga saat ini. Bahkan belakangan, aksi pencurian itu meluas kematerial besi dan logam.

Sasaran utamanya pagar besi, seng dan kabel-kabel berbahan logam.

“Makanya sebagai pemerintah kita cepat merespon keluhan warga yang merasa kehilangan pagar besi. Pencurian itu disampaikan warga secara terbuka melalui media sosial maupun langsung ke jajaran Pemkot Palu,”jelas Walikota Hidayat.

“Surat edaran ini sehubungan dengan banyaknya keluhan masyarakat yang kehilangan besi pagar rumah. Diduga pelakunya adalah pemulung,”kata Hidayat.

Edaran ini lanjut Hidayat akan ditembuskan pada seluruh forum pimpinan komunikasi daerah, camat dan lurah se Kota Palu.

Dan selanjutnya surat edaran ini, akan disampaikan kepada seluruh pelaku usaha pembelian besi tua dan barang bekas lainnya.

“Jadi ini kita tidak main-main. Akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,”tandanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top