Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Wali kota Palu Drs. Hidayat, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD kota Palu pada Selasa (9/7-2019) di Ruang Sidang Utama DPRD kota Palu.
Rapat tersebut membahas tentang penjelasan Wali kota Palu atas rancangan peraturan daerah kota Palu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Palu tahun 2018.
Dalam sambutannya, Wali kota Drs. Hidayat, M.Si menyampaikan bahwa hasil audit BPK RI perwakilan provinsi Sulawesi Tengah atas laporan keuangan Pemerintah kota Palu tahun anggaran 2018, memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini tersebut patut disyukuri karena dapat dicapai berkat kerja keras Pemerintah kota Palu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan DPRD kota Palu dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Ia menyatakan sesuai pasal 20 ayat (4) peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa “Pembahasan dan klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK oleh DPRD hanya dilakukan terhadap laporan keuangan yang tidak memperoleh Opini WTP.
Wali kota Hidayat mengatakan walaupun demikian, Pemkot Palu tetap mengharapkan masukan dan saran perbaikan terhadap rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD kota Palu tahun anggaran 2018.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Rifani Pakamundi,S.Sos, M.Si Kepala Bappeda Arfan,S.Sos, M.Si serta beberapa pimpinan OPD lingkup Pemerintah kota Palu. ***