“HUKUMAN DARI 4 TAHUN JADI 1,5 TAHUN, MEREKA SUDAH BEBAS”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Informasi yang dihimpun deadline-news.com ternyata terpidana kasus korupsi proyek jembatan Torate CS, yakni Sherly, Alirman, Muh.Masnur dan Ngo Jony melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (PT-Sulteng).

Sehingga vonis di Pengadilan Negeri Palu semula 4 tahun, menjadi 1,5 tahun. Dan saat ini mereka telah bebas setelah menjani hukumannya.

“Konsultan NGO JONY dan kontraktor MUH.MASNUR di vonis 4 tahun di Pengadilan Negeri Palu, kemudian banding, sehingga hukumannya berkurang jadi 1,5 thn. Begitupun Alirman dan sherly 4 thn, tetapi mereka banding di PT jadi 1,5 thn,”demikian informasi yang dihimpun deadline-news.com di PT Sulteng Kamis (25/3-2021).
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kasasi, namun ditolak.
Kasi Pengkum Kejati Sulteng Inti Astutik, SH,MH yang dikondirmasi belum memberikan tanggapan. ***