Ternyata Terpidana Sherly, Alirman, Masnur dan Ngo Jony Banding ke PT

 

“HUKUMAN DARI 4 TAHUN JADI 1,5 TAHUN, MEREKA SUDAH BEBAS”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Informasi yang dihimpun deadline-news.com ternyata terpidana kasus korupsi proyek jembatan Torate CS, yakni Sherly, Alirman, Muh.Masnur dan Ngo Jony melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (PT-Sulteng).

foto Sherly Assa usai jelani sidang melayani wawancara Man jurnalis deadline-news.com

 

Sehingga vonis di Pengadilan Negeri Palu semula 4 tahun, menjadi 1,5 tahun. Dan saat ini mereka telah bebas setelah menjani hukumannya.

foto Alirman Terdakwa dugaan Tipikor proyek Jembatan Torate CS. foto Firman/deadline-news.com

 

“Konsultan NGO JONY dan kontraktor MUH.MASNUR di vonis 4 tahun di Pengadilan Negeri Palu, kemudian banding, sehingga hukumannya berkurang jadi 1,5 thn. Begitupun Alirman dan sherly 4 thn, tetapi mereka banding di PT jadi 1,5 thn,”demikian informasi yang dihimpun deadline-news.com di PT Sulteng Kamis (25/3-2021).

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kasasi, namun ditolak.

Kasi Pengkum Kejati Sulteng Inti Astutik, SH,MH yang dikondirmasi belum memberikan tanggapan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top