Siapa Yang Akan Terseret Setelah CAP Ditangkap Dalam Pelariannya

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Siapa yang akan terseret setelah tersangka dugaan korupsi proyek pergantian jembatan Torate CS senilai 14,9 Miliyar Christian Andi Pelang (CAP) tertangkap dalam pelariannya kurang lebih 2 tahun di Jakarta Rabu (24/3-2021).

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng telah menetapkan 5 orang tersangka dan menahan 4 orang tersangka diantaranya yakni, PPK Alirman.

Kemudian Kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara Sherly, Direktur Utama PT Mitra Aiyangga Nusantara Moh.Masnur dan konsultan pengawas Ngo Joni.

Sementar tersangka Kasatker SKPDi-TP Rahmudin Loulembah yang merupakan Kasatker belum ditahan.

Mereka telah divonis masiang-masing 4,6 tahun dan 4 tahun penjara.

Kasi Pengkum Kejati Sulteng Inti Astutik,SH,MH menjawab deadline-news.com di kantornya pasca penangkapan DPO CAP mengatakan, saat ini penyidik Kejati masih fokus memeriksa CAP.

Sedangkan terkait tersangka lain RL masih menunggu pengembangan hasil penyidikan tersangka CAP. Dan kemungkinan ada tersangka baru.

Kasus ini terjadi pada tahun 2018, di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) melalui satuan Kerja (Satker) SKPDi-TP Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Sulawesi Tengah,  bukan Dinas Binamarga dan Tatarung dengan melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate CS yang Pagu anggaran Rp 18 miliar dan bersumber dari APBN 2018.

Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate CS adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp 14, 9 miliar.

Sementara masa kerja kontrak dimulai 4 April – 5 November 2018 atau 210 hari kerja. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Sherly selaku kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara.

Pekerjaan tersebut kemudian terhenti dan diambil alih oleh Moh. Masnur untuk melanjutkan progress yang ada.

Kontrak berakhir pada tanggal 5 November 2018, namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.

Pada tanggal 21 Desember 2018, dibuatlah berita acara pemeriksaan yang ditandatangani Alirman selaku PPK.

Serta Ngo Joni selaku konsultan pengawas dan diduga telah merekayasa pekerjaan tersebut, sehingga realisasi pekerjaan mereka sebutkan telah mencapai 28,5 persen.

Padahal faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan. Sehingga, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top