CAP, DPO Kejati Sulteng Akhirnya Ditangkap di Jakarta

 

Antasena (deadline-news.com)-Jakarta-Christian Andi Pelang yang masuk daftar pencarian orang (CAP-DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak Juni 2019, akhirnya ditangkap di Jakarta.

Adalah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap terduga korupsi proyek penggantian jembatan Turate CS yang menghubungkan Palu, Donggala (Pantai Barat) dan Tolitoli.

Penangkapan CAP ini merupakan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dengan KPK.

“Satuan Tugas Korsup Wilayah IV KPK bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat memfasilitasi penyidik Kejati Sulawesi Tengah pada kegiatan penangkapan DPO atas nama tersangka CAP (Christian Andi Pelang),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dariĀ Antara, Rabu (24/3-2021).

Sementara itu Kasi Pengkum Kejati Sulteng Inti Astutik,SH,MH yang dikonfirmasi Kamis pagi (25/3-2021), membenarkan penangkapan DPO tersangka kasus dugaan korupsi proyek pergantian Jembatan Torate CS.

“Iya benar, CAP ditangkap oleh tim KPK di Jakarta,”tulisnya singkat di chat whatsappanya.

Menurutnya, CAP sudah tiba di Palu Kamis pagi (25/3-2021), dan sedang menjalani pemeiksaan di Kejati Sulteng.

Sementara tersangka lainnya sudah di vonis penjara, termasuk Istri CAP. Sedangkan satu orang tersangka lagi Rahmudin L masih diluar alias tidak ditahan. Bahkan masih menjalankan tugasnya sebagai ASN.

Dikutip di Kompas.com Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, DPO tersebut ditangkap di sebuah restoran di daerah Senayan oleh tim gabungan dari Kejari Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng, dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK.

Penangkapan tersangka dugaan korupsi itu terjadi pada Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

“CAP (Christian Andi Pelang) merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa, tersangka perkara korupsi dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate CS, dengan anggaran sebesar Rp 14,9 miliar,” ucap Ali.

Adapun jembatan tersebut berlokasi di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Christian Andi Pelang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Dia masuk DPO setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang, yaitu DPO sejak Juni 2019.

KPK menerima permintaan fasilitasi pencarian DPO tersebut sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng.

Ali mengatakan, penangkapan DPO tersebut merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Setelah dilakukan penangkapan tersangka kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk diperiksa awal, selanjutnya diterbangkan ke Palu, Sulteng,” kata Ali.

“Kerja sama seperti ini sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan,” ucap dia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top