Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Putusan Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (PT-Sulteng) mengurangi hukuman penjara bagi terpidana korupsi proyek pengantian jembatan torate CS.

Adalah masing-masing Alirman Made Nubi 1 tahun 6 bulan penjara, putusan tanggal 16 Juni 2020. Kemudian Muh.Masnur putusan Pengadilan Tinggi 1 tahun 6 bulan penjara, tanggal putusan 5 Juni 2020. Dan Ngo Jony putusan Pengadilan Tinggi 1 tahun 6 bulan penjara, putusan tanggal 5 Juni 2020.

Sedangkan Sherly Assa tetap 4 tahun 6 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri, diputus di PengadilannTinggi Sulteng pada tanggal 17 Juni 2020.
Demikian informasi dan data diperoleh di kantor Pengadilan Tinggi Sulteng melalu staf pelayanan informasi satu pintu Gina pada Jum’at sore (26/3-2021) sekitar pukul 14:20 wita.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Sulteng itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Kasasi, namun ditolak, sehingga para terpidana itu sudah bebas setelah menjani hukannya. Sedangkan Sherly Assa masih tetap menjalani hukumannya 4 tahun 6 bulan.
Kasi Pengkum Kejati Sulteng Inti Astutik, SH, MH yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya mengaku belum dapat memberikan keterangan. Sebab pihaknya belum konfirmasi lagi ke JPUnya.
“Waalaikum salam mohon maaf bapak sy blm smpt konfrm LG ada urusan keluarga mksh pak 🙏🙏🙏,”jawab Kasi Pengkum Inti Astutik.
Sedangkan tersangka baru yakni Christian Andi Pelang (Rekanan) dan Rahmudin Loulembah (Kasatker).
Kasus ini terjadi pada tahun 2018, di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) melalui satuan Kerja (Satker) SKPDi-TP Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Sulawesi Tengah dengan melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate CS yang Pagu anggaran Rp 18 miliar dan bersumber dari APBN 2018.
Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate CS itu adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp 14, 9 miliar.
Sementara masa kerja kontrak dimulai 4 April – 5 November 2018 atau 210 hari kerja. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Sherly selaku kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara.
Pekerjaan tersebut kemudian terhenti dan diambil alih oleh Moh. Masnur untuk melanjutkan progress yang ada.
Kontrak berakhir pada tanggal 5 November 2018, namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.
Pada tanggal 21 Desember 2018, dibuatlah berita acara pemeriksaan yang ditandatangani Alirman selaku PPK.
Serta Ngo Jony selaku konsultan pengawas dan diduga telah merekayasa pekerjaan tersebut, sehingga realisasi pekerjaan mereka sebutkan telah mencapai 28,5 persen.
Padahal faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan. Sehingga, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. ***