Bang Doel (deadline-news.com)-Pinrangsulsel-Sumbangan orang tua siswa /siswi di SMA Negeri 8 Tuppu Kecamatan Lembangan Kabupaten Pinrang provinsi Sulawesi Selatan ternyata selain untuk membayar honorer guru bantu (guru Honor), juga untuk membiayai pengadaan kipas angin di ruang-ruang kelas dan rehab pintu gerbang dan pagar sekolah tersebut.
“Sumbangan dari orang tua siswa/siswi melalui komite sekolah selain untuk membayar honorer guru bantu (guru honor) juga untuk biaya pengadaan kipas angin di ruang-ruang kelas, agar para siswa/siswi menerima ilmu dan para guru didalam memberikan pengajaran merasa nyaman. Selain itu sebgaian sumbangan orang tua untuk membantu pendidikan untuk biaya rehab pagar dan pintu gerbang sekolah,”Kata Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Pinrang di Tuppu Muhammad Aris.
Sebelumnya telah diberitakan sejumlaha orang tua siswa/siswa mengeluhkan adanya pungutan (pembayaran) setiap bulan Rp,45 ribu persiswa/siswi.Pungutan itu sejak Juli 2018 dan langsung dibayar per 6 bulan dengan total Rp,540 ribu. Padahal 10 tahun sebelumnya tidak pernah ada pungutan semacam itu di SMA/SMK.
Pungutan/permintaan sumbang disekolah-sekolah menengah atas dan kejuaruan itu, berlangsung saat masa transisi pemerintahan provinsi Sulsel dari Sahrul Yasin Limpo ke Pejabat Gubernur Sony Sumarsono. Tepatnya pada bulan Juli sampai Desember 2018. Sehingga landasan untuk melakukan pungutan hanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanpa disertai Peraturan Gubernur Sulsel.
“Kami mempertanyakan pungutan yang dilakukan di SMA Negeri 8 Tuppu Pinrang ini. Apakah semua berlaku untuk seluruh SMA/SMK se Sulawesi Selatan? Ataukah hanya di SMA Negeri 8 Pinrang saja. Padahal 10 tahun sebelumnya tidak pernah ada pungutan semacam ini? Ujar Turki, Bokori dan Sudar kepada deadline-news.com di Tuppu Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Sulsel Rabu (6/2-2019).
Sejumlah siswa/siswi yang dimintai keterangannya membenarkan mereka mulai membayar iuaran komite sekolah sejak Juli sampai Desember 2018, dengan besaran Rp, 45,000 persiswa kali 6 bulan sama dengan Rp,540 ribu persiswa.
Muhammad Aris kepala sekolah SMA Negeri 8 Pinrang di Tuppu Lembang yang dikonfirmasi mengakui adanya pungutan tersebut. Namun itu adalah kebijakan sekolah bersama komite yang diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional di Pinrang.
“Sebenarnya bukan pungutan tapi sumbangan sukarela orang tua siswa/siswi setelah melalui rapat komite Sekolah. Dan hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pembayaran kekurang biaya guru honorer yang jumlahnya kurang lebih 90 juta. Sedangkan dana BOS hanya kita dapat ambil 15 persen dari tolan yang diberikan ke sekolah kami ini,”jelas M.Aris.
Menurut M.Aris pungutan/sumbangan orang tua ke komite atas sepengetahuan kepala cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nasional di Pinrang Sarkawi Takhir. Dan mengacu ke peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No.75 tahun 2016, dimana sekolah melalui komite dibenarkan melakukan pungutan sumbangan dari orang tua siswa sepanjang tidak ada keberatan dari orang tua siswa setelah melalui rapat dan persetujuan orang tua siswa.
“Dulu ada dana gratis, sekarang sudah tidak ada lagi, sehingga kami melakukan permintaan sumbangan ke orang tua siswa melalui komite untuk mengantisipasi biaya gaji guru honorer. Karena di SMA Negeri 8 Pinrang ini ada 21 guru honorer dengan sitem gaji (honor) Rp,10,000 perjam,”jelas M.Aris.
Sementara di SMA Negeri 8 Pinrang itu mendapatkan biaya operasional sekolah (BOS) sebesar Rp,875 juta pertahun. Dan 15 persen diantaranya yakni sekitar Rp, 50 jutaan “(Rp,875 juta kali 15 persesn = Rp,131,250,000 )” untuk biaya gaji guru honorer, sehingga tidak mencukupi karena mestinya total gaji honorer kurang lebih Rp,200 juta pertahun
“Gaji guru honorer kami ambil 15 persen dari dana BOS yang jumlahnya hanya Rp,50 juta. Sedangkan gaji dari 21 guru honorer mencapai Rp,200 jutaan. Olehnya untuk mengantisipasi mogok guru honorer karena belum mendapatkan gaji, maka dilakukanlah rapat komite dengan kesepakatan komite menarik sumbangan dari orang tua siswa Rp,45,000 persiswa atau Rp,540 persemester,”tutur M.Aris.
Kata Aris belum semua orang tua memberikan sumbangannya, dan tidak dipaksakan, hanya yang mau saja. Dan sampai saat ini kami sudah menghentikan penarikan sumbangan dari orang tua siswa SMA Negeri 8 Pinrang ini.
Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah melalui Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Dr.Ashari Raja Milo yang dikonfirmasi malah tidak tahu adanya sumbangan/pungutan di SMA Negeri 8 Pinrang tersebut.
“Itu tidak boleh ada pungutan, dengan alasan apapun di SMA/SMK. Karena itu tidak diperbolehkan oleh Gubernur Nurdin Abdullah. Kecuali orang tua siswa dengan suka rela memberikan sumbangan pendidikan ke SMA tersebut. Apalagi tidak dibenarkan oleh aturan. Kami akan tindak tegas jika ada SMA/SMK yang melakukan penarikan sumbangan/pungutan,”tegas Ashari Raja Milo.
Dalam undang-undang system pendidikan nasional No. 20 tahun 2003, pemerintah berkewajiban menyiapkan anggaran minimal 20 persen dari APBD/APBN setiap tahunnya untuk biaya penyelenggaraan pendidikan. ***