“Kontraktor Harus Bertanggungjawab, karena masih ada 5 Bulan Masa Pemeliharaan”
Ammank (deadline-news.com)-Mamujusulbar- Proyek ruas jalan Marthadinata yang menghubungkan kota Mamuju ke kantor Gubernur dan Kantor DPRD Sulbar, baru saja dikerjakan akhir tahun 2018, namun kondisinya sudah rusak parah.
Diduga proyek ruas jalan yang dibiayi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi Sulbar itu cara pengaspalannya hanya disiram cairan aspal panas setelah pihak rekanan melakukan pemadatan. Sehingga hanya bertahan beberapa bulan sudah mulai rusak parah, asapal terkelupas dan badan jalan berlubang-lubang.
Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sulbar itu, yang berada di kecamatan Simboro Kota Mamuju ini, dikerjakan oleh PT. Karya Mandala Putra (KMP), dengan biaya sebesar Rp, 10,89 miliyar pada tahun anggaran 2018.
Ruas jalan provinsi ini diduga dikerjakan asal-asalan, sehingga belum dimakan waktu sudah mengalami kerusakan yang sangat parah. Akibatnya membuat pengguna ruas jalan tersebut tidak nyaman, dan kencenderung rawan kecelakaan.
Kepala Bidang Bina Marga Ir. Riri Maryam Gosse, MT yang dikonfirmasi Ammank dari deadline-news.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan , memang jasa konstruksi itu cuman di siram saja di atasnya, tidak diperbaiki. Dan sudah saya periksa langsung juga pekerjaannya.
“Saya tidak setuju juga dengan hasil pekerjaan begitu,”ujar Riri.
Namun begitu Riri mengakaui jika proyek ruas jalan itu sudah PHO 100 %. Namun begitu masih tanggungjawab rekanan untuk melakukan pemeliharaan selama 5 bulan kedepan.
“Jadi dia (reakanan) harus perbaiki lagi. Dan secara ketengasan itu ada pada PHOnya,tutur Riri.
Riri Maryam Gosse juga menyebutkan jika ruas jalan tersebut dikerjakan PT.KMP dengan anggaran mencapai Rp, 10.89 Milyar dan bersumber dari APBD tahun 2018.
Bila merujuk pada Aspek Hukum, berdasarkan Undang-Undang No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, sesuai dengan UUJK pada bab X yang mengatur tentang sanksi pidana tepatnya pada Pasal 43 Ayat (1),(2) dan (3), secara prinsip isinya sebagaimana berikut.
“Barang siapa yang merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan (Kerusakan) pekerjaan konstruksi setelah di serahterimakan, maka akan dikenai sanksi pidana paling lama 5 tahu kurungan atau dikenakan denda paling banyak 5 % dan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi 10 % dari nilai Kontrak. ***