Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Dugaan korupsi proyek pembebasan lahan rencana pembangunan perkantoran Pemerintah daerah Morowali Utara Sulawesi Tengah (Pemda Morutsulteng) di desa Korolama kecamatan Petasia ternyata telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu sesuai surat pemberitahuan tanda dimulainya penyidikan ke Kejati Sulteng (29/10-2018), yang ditanda tangani oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol Arief Agus Marwan, S.IK, MT.
Adalaha Bupati Morut Ir.Aptripel Tumimomor dan Asman Loliwu yang menjadi terlapor atas dugaan korupsi pembebasan lahan di desa Korolama itu.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejati itu tertulis dugaan korupsi biaya pembebasan lahan di korolama dua tahun anggaran. Yakni tahun anggaran 2016 sebesar Rp, 2,925,000,000 dan tahun anggaran 2017 sebesar Rp, 4,642,680,715.
Dengan demikian total biaya pembebasan lahan dalam 2 tahun anggaran itu mencapai Rp, 7,567,680,715.
Sebelumnya Bupati Morut Aptripel Tumimomor telah diperiksa (17/9-2018), penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng. Kemudian menyusul ketua DPRD Morut Syaripuddin Madjid, dan sejumlah pejabat yang diduga terlibat dan mengetahui proyek pembebasan lahan tersebut.
Sebelumnya tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng yang dipimpin AKBP Teddy D Salawati,SH telah turun ke lapangan bersama ahli melihat langsung kondisi lahan di Korolama itu.
“Sebelum ditingkatkan status hukumnya, kami telah turun melakukan investigasi bersama ahli di Korolama. Kemudian diolah datanya lalu gelar perkara. Dan setelah gelar perkara status hukum dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Korolama itu ditingkatkan dari penyelidikan ke Penyidikan,”jelas Teddy menjawab pertanyaan deadline-news.com via chat whatsApp selasa sore (13/11-2018) sekitar pukul 14:30 wita. ***