
Bang Doel (d’news.com)-Tolitolisulteng-Ruas jalan nasional (trans Sulawesi) wilaya Buol Totlitoli (Butol) Sulawesi Tengah “rusak parah.”
Ruas jalan Nasional yang rusak parah itu berada di antara desa Salumpaga dengan Laulalang Kecamatan Tolitoli Utara.
“Kepada pengguna ruas jalan nasioanal (trans Sulawesi) yang akan melintas diantara desa Salumpaga dengan Laulalang Tolitoli Utara agar dapat berhati-hati. Karena kondisi ruas jalan tersebut terbelah, nyaris terpisah dan rawan akan kecelakaan lalulintas,”tulis Nofyan Sahputra distatus akun face booknya dan dibagikan oleh akun cahyul cahyul.
Menurutnya ruas jalan yang terbelah ditengah-tengahnya itu akan terpisah jika tiba-tiba amblas. Olehnya perlu penanganan segera.
Adalah satuan kerja (Sarker) Balai Pelaksana jalan nasional (BPJN) wilayah 1 yang bertanggungjawab atas kerusakan ruas jalan nasional itu.
Ruas jalan nasional di wilayah 1 dari Buol-Lakuan-Laulalang-Lingadan dikerjakan PT.Tri Sandi Yudha pada tahun 2019 dan menyeberang sampai Januari tahun 2020.
Kepala satuan kerja (Kasatker) wilayah 1 BPJN Palu Sulteng Dr. IRFAN RIFAI yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya mengaku akan melakukan kros cek.
“Cona nanti saya cek ya kanda,”tulis Kasatker Irfan singkat.
Terkait kecelakaan lalulintas akibat jalan rusak atau jembatan rusak, maka pemerintah dan lembaga penyedia jalan seperti kementerian umum dan perumahan rakyat (PUPR) dapat dituntut pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
(1) sanksi hukum selama 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp, 12 000 000, 00 (dua belas juta Rupiah).
Sanksi hukum selama 1 tahun penjara dan denda sebanyak Rp, 24 000 000 (dua puluh empat juta rupiah).
Sanksi hukum selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp, 120. 000 000, (seratus dua puluh empat juta Rupiah).***