
Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Sitti Hajar korban dugaan pengancaman untuk dihabisi (Dibunuh versi Sitti Hajar), menjawab deadline-news.com via chat di whatsappnya beberapa waktu lalu, menegaskan demi harga diri dan kehormatan keluarganya, dirinya tak akan mencabut laporan polisinya terhadap Bupati Tojo Unauna Muhammad Lahay.
Pasalnya Sitti Hajar merasa sudah dihancurkan masa depannya. Terlebih harga diri dan martabat keluarganya.
“Saya tidak akan mau cabut laporan pak. Ini bukan masalah uang tapi ini masalah kehancuran masa depan saya dan harga diri saya dan keluarga,”tulis Sitti Hajar lewat pesan chat di whatsaapnya saat menjawab pertanyaan deadline-news.com Selasa lalu (29/3-2022).
Sitti Hajar melaporkan Bupati Touna Mat Lahay ke Polisi atas dugaan pengancaman pembunuhan lewat chat di whatsappnya.
Pesan bernada pengancaman pembunuhan lewat informasi tehknologi elektronik (handphone) itu diduga dilakukan Bupati Touna terhadap Sitti Hajar yang diduga istri sirinya.
Terkait laporan Sitti Hajar itu Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui kompol Sugeng yang dikonfirmasi membenarkannya.
“Benar Polda Sulteng pernah menerima Ditreskrimsus Polda Sulteng. laporan pengaduan sdri. Siti Hajar sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 Januari 2022 dengan terlapor sdr. Mohammad Lahay dalam perkara pengancaman melalui ITE,”jelas Sugeng.
Kasus dugaan pengancaman itu juga sudah dilakukan gelar perkara pertama.
“Gelar perkara sudah dilaksanakan hari Kamis tgl 17 Maret 2022 lalu. Gelar perkara itu dipimpin Wadirreskrimsus Polda Sulteng AKBP Bagus Setiawan, hasil gelar memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor,”tulis Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol,Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng Selasa (22/3-2022) menjawan konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsappnya.
Sebelumny telah diberitakan Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Touna Muhammad (Mat) Lahay menjawab deadline-news.com di kantonya menegaskan siap menghadapi proses hukum itu.
“Sebagai warga negara yang baik klien kami siap menghadapi proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng,”kata pengacara kondang itu.
Namun demikian pihaknya juga siap berdamai dan minta maaf jika pihak pelapor berkenan dan mencabut laporannya.
“Bukankah agama kita mengajarkan berdamai itu lebih Indah, apalagi jika seseorang sudah menyadari kesalahannya dan dengan ikhlas dan legowo meminta maaf secara tulus.
Allah SWT saja maha pemaaf masa kita hambanya tidak mau memberi maaf dan berdamai,”ujar pengacara yang jam terbangnya terbilang luar biasa itu.
Menurut Ishak Adam terkait dugaan pengancaman yang dituduhkan ke kliennya melalui chat, perlu dilihat dari media aslinya asal chat itu yakni dari hondpone asal dan penerima chat itu.
Karena bisa saja orang lain yang melakukannya. Tapi kita serahkan ke pihak penyidik kepolisian saja soal itu.
“Dan patut diduga ada pemerasan terhadap klien kami. Dan hal ini akan menjadi perhatian dikemudian hari jika proses hukum ini berlanjut,”tegas mantan ketua KPU Touna dua periode itu.
Disinggung soal apakah Sitti Hajar itu adalah istri Mat Lahay? Jawab Ishak Adam, itu bukan istri Bupati Mat Lahay jika dilihat dari undang-undang positif (uu perkawinan).
“Istri sah itu berdasarkan agama masing-masing dan tercatat sesuai hukum positif. Jadi jangan gunakan frasa istri siri, karena tidak diatur dalam undang-undang perkawinan,”jelas Ishak.
Namun Ishak tidak menapik kalau Sitti Hajar berteman baik dengan Bupati Mat Lahay.
“Olehnya Bupati Mat Lahay yang saya kenal humanis ini, mau berdamai dengan pelapor, karena beliau berteman baik dengan pelapor,”tutur Ishak Adam. ***