Rekanan Rehab Mapolda Sulteng Dikenakan Denda

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Rekanan proyek rehab Markas besar kepolisian daerah (Mapolda) Sulteng dikenakan denda setiap hari sebesar 1/1000 dari nilai total kontraknya.

Proyek yang didanai anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp, 26,163,885,228 itu dikerjakan oleh PT.Mutiara Rejeki Nusantara yang beralamat di jalan Mappala Komp.Pemda Blok E23 No.31 Makassar Sulawesi Selatan.

Proyek rehabilitasi kantor Polda Sulteng yang berada di kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore kota Palu itu, mestinya selesai 31 Desember 2019 tahun kemarin. Namun sampai saat ini belum juga selesai, sehingga menyeberang tahun. Demikian informasi yang dihimpun di Mapolda Sulteng di Palu Sabtu (11/1-2020).

Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek rehab Kantor Polda Sulteng AKBP Kariono yang dikonfirmasi via chat whatsapp menuliskan bahwa pekerjaan Rehab Polda Baru menyeberang di tahun 2020 dan saat ini kontraktor diberikan kesempatan melanjutkan pekerjaan sesuai peraturan yang berlaku, namun tetap dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sampai pekerjaan diserah terimakan.

Menurut Kariono walau diberikan kesempatan 50 hari, namun tetap dikenakan denda sesuai ketentua dan aturan yang berlaku.

“Untuk denda belum bisa dihitung pastinya, karena pekerjaan belum selesai, nanti apabila sudah selesai baru diketahui besarnya denda (yg dihitung sejak tgl 1 Januari 2020),”tulis AKBP Kariono menjawab deadline-news.com.

Kariono menambahkan hari liburpun denda tetap dihitung

“Denda dihitung setiap hari atas keterlambatan yaitu 1/1000 dari nilai kontrak pak,”tulis Kariono lagi.

Ditanya apakah maksudnya 1 persen/1000 denda setiap hari? Jawab Kariono, bukan 1 persen tapi 1/1000 atau 0,001. Disinggu soal progress proyek rehab Mapolda baru Sulteng itu, Kariono mengatakan dirinya masih menunggu laporan dari tim pengawas.

“Saya masih menunggu laporan dari tim pengawasan dulu,”tulis Kariono singkat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top