Pura-pura Jadi Polisi, Pria Ini Peras dan Perkosa Wanita di STQ

Dua tersangka pemerkosaan dan pemerasan di Lokasi STQ Palu.(Foto:Abdy/kabarSELEBES.com)
Dua tersangka pemerkosaan dan pemerasan di Lokasi STQ Palu.(Foto:Abdy/kabarSELEBES.com)

KORAN PEDOMAN, PALU – Dua pria bernama Alimuddin alias Ali dan Bahar alias Iwan, ditangkap polisi setelah menjadi pelaku pemerkosaan dan pemerasan warga di komplek STQ bukit Jabal Nur Palu. Tak tanggung-tanggung, kedua pria ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi polisi yang sedang melakukan razia.

Kedua pria ini menjalankan aksinya dengan bermodal belati yang berbentuk pistol, dengan sasaran pasangan kekasih yang sedang memadu cinta di kawasan STQ Palu. Dalam aksinya, Alimuddin dan Bahar memeras sang lelaki dan membawa si wanitanya ke tempat lain untuk dicabuli dan diperkosa.

Aksi kedua pria ini ternyata bukan hanya sekali. Dalam pengakuannya kepada polisi, mereka sudah dua kali melakukan aksi pencabulan dan sekali melakukan pemerkosaan dengan modus yang sama. Selama ini, pata tersangka mengaku sudah enam kali melakukan aksi pemerasan di lokasi tersebut. Sayangnya, hanya satu korban yang berani melaporkan aksi kedua pria bejat ini ke polisi.

Kapolsek Palu Timur Iptu Laorens R Haselo mengatakan, kedua pria ini ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan adanya kasus pemerasan dan pemerkosaan yang menimpa dua warga di komplek STQ.

“TSK Alimuddin alias Ali ditangkap di STQ sementara Bahar alias Iwan kami tangkap di Jl. Lasoso samping GOR. Kami juga menyita dua motor dan sebuah belati berbentuk pistol sebagai barang bukti,” kata Laorens.

Tersangka Bahar terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat akan ditangkap polisi.

Kedua tersangka saat ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik. Keduanya diancam dengan pasal 368 dan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.(sumber:kabarselebes.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top