Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitolisulteng-Proyek pengadaan kapal penangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tolitoli Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020 diduga bermasalah.
Proyek pengadaan kapal penangkap ikan itu sebanyak 8 unit dengan nilai anggaran Rp, 903 juta.
Mencuatnya kasus proyek pengadaan kapal itu, diakibatkan dana sebesar Rp,903 juta diduga sudah dicairkan 100 persen. Sementara itu fisik ke 8 unit kapal itu belum ada di Tolitoli.
Kepala DKP Tolitoli Ir.Gusman saat ditemui dikantornya beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya belum pernah menanda tangani berita acara serah terima barang itu.
“Saya belum pernah menanda tangani berita acara serah terima barang itu,” kata Gusman.
Bahkan Kadis KP merasa sangat kesulitan menghubungi PPKnya Sàhlan Bantilan.
Persoalannya PPK Sahlan Bantilan sangat jarang masuk kantor. Olehnya untuk melihat dokumen kontraknya kadis mempersilahkan temui PPTKnya Nurningsih.
“Silahkan temui PPTKNYA, Ibu Nurningsih untuk melihat dokumen kontraknya,”ujar Kadis.
Sementara itu PPK proyek kapal penangkap ikan itu, Sahlan Bantilan yang dikonfirmasi menegaskan pihaknya tidak bisa memperlihatkan dokument sesuai surat edaran Bupati Tolitoli.
“Ada edaran pak Bupati melarang memberikan dokumen dalam bentuk apapun kepada siapa saja,”kata Sahlan.
Bahkan Sahlan Bantilan sendiri mengeluhkan, sehingga akan bermohon kepada pak Bupati untuk melepaskan jabatannya.
“Kalau begini, saya lebih baik mundur dari jabatan PPK. Karena kita berbuat dibilang salah tidak berbuat juga disalahkan. Alasan saya mundur dari jabatan karena saya sangat jarang masuk kantor,”aku Sahlan Bantilan.
Bila salah satu persyaratan untuk pencairan dana pengadaan itu, diperlukan berita acara penerimaan barang.
Namun sampai saat ini Kadis KP Gusman belum pernah menerima dan menandatangani berita acara itu.
Patut difuga telah terjadi penyalah gunaan dokumen, karena menurut kadis KP Tolitoli Gusman, dirinya sebagai kadis belum pernah menanda tangani berita acara penerimaan barang. ***