Jakarta (Deadline News/koranpedoman.com)-Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri menerima laporan dari kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tentang dugaan pelecehan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
“Kami telah menerima laporannya, dan kami dalami dulu,” ucap Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (7/10-2016), dikutif di Tempo.co.
Sempat beredar kabar bahwa Bareskrim menolak aduan ACTA. Kemarin, para pengacara ACTA sempat mendatangi gedung Bareskrim yang berada di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
“Saya baru tahu tempat melapornya pindah. Ini kami berenam di Bareskrim,” ujar Sekretaris Jenderal ACTA Djamal Kasim saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Oktober 2016. Mereka lantas mendatangi gedung Bareskrim baru.
Gedung Bareskrim dipindahkan sementara ke kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gedung Mina Bahari II lantai dasar, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Gambir, Jakarta Pusat. Gedung Bareskrim dipindahkan untuk sementara karena gedung lama akan direnovasi. Seluruh kegiatan Bareskrim ikut berpindah. Begitu pula para tahanan.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menuturkan Bareskrim tidak menolak laporan ACTA. Hanya, pada waktu mereka datang, para polisi tengah rapat.
Djamal Kasim menjelaskan, laporan mereka layangkan setelah video pernyataan Ahok yang dianggap melecehkan agama terunggah ke media sosial YouTube. “Laporan yang kami bawa sedang diproses. Buktinya video di YouTube. Itu semua tentang penistaan agama. Ahok harus dikenai pasal berlapis,” ujarnya. ***