Polres Parimo Kembali Menangkap Bandar Shabu-Shabu

foto kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramli, SH bersama pejabat Polres lainnya, memperlihatkan babuk Narkoba dan berdiri belakang Kapolres, para tersangka Narkoba. foto Ist Hums Polres Parimo/deadline-news.com.

Bang Doel (deadline-news.com)-Parimosulteng- Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menangkap terduga Bandar shabu-shabu Selasa (17/10-2017), setelah sebelumnya terlebih dahulu menangkap terduga pengedar shabu-shabu Sabtu soret (9/9-2017) bulan lalu, sekitar pukul 15.00 wita di Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu .

Penangkapan kali kedua ini pada hari selasa (17/10-2017), sekita pukul 04.20 wita, dikelurahan Maesa kecamatan Parigi kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Penangkapan kali ini melibatkan tim Satnarkoba bersama anggota Sat sabhara Polres Parimo.

Para terduga pengedar dan pengguna shabu-shabu itu, masing-masing Joyo Pono alias Oyong (33), Amad (22), Sri Rida (21), telah diamankan di Polres Parimo untuk pengembangan lebih lanjut. Demikian rilis yang dikirim via whatsapp Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramli, SH ke redaksi deadline-news.com Rabu (18/10-2017).

Menurut Kapolres Parimo Sirajuddin Ramli, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan yakni, (7) paket kecil narkotika jenis shabu, (1) buah bong, (2) buah korek api, (2) buah timbangan digital, (6) buah pipet, (4), buah kaca pirex, (1)buah HP Nokia, (1)buah SM Yamaha mio, uang tunai Rp. 157.000.-

Kata Kapolres yang berlatar belakang HMI itu, hasil pengembangan pada selasa (17/10-2017), sekitar pukul 19:30 wita, di kelurahan Maesa kecamatan Parigi kabupaten Parimo, satnarkoba polres Parimo telah melakukan penangkapan lagi terduga pengedar narkotika jenis shabu atas nama SYAFRI.M (37).

Barang bukti yang diperoleh atas penangkap Syafri itu, yakni, Narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih/brutto 39,69 gram, (1) buah kaca pirex, (1) buah HP Samsung, (103) lembar plstik klip bening dalam keadaan kosong.

“Penangkapan tersangka Syafri ini merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya tersangka OYONG pada hari yang sama selasa (17/10/2017), sekitar pukul 04.20 wita. Para tersangka itu telah diamankan di Polres Parimo untuk pengembangan lebih lanjut,”jelas Sirajuddin. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top