Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng- Tim Reserse Mobile (Resmob) Tadulako Kepolisian Resor (Polres) kota Palu menangkap R (28) warga Kabupaten Sigi, atas pelaku pencurian terjadi di Jl Manggis, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aiptu Edi Suryono. Pelaku dibekuk di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, Selasa Malam (19/10-2021).
Kapores Palu AKBP Bayu Indra Wiguno , S.I.K.,M.I.K mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor: LP-B/922/X/2020/ SPKT/POLRES PALU, POLDA SULTENG Tanggal 17 Oktober 2021.
Penyelidikan dan pengembangan dilakukan setelah sebelumnya satu pelaku terlebih dulu diringkus.
“Sebelumnya pencurian terjadi di Jl Manggis itu, anggota berhadil meringkus pelaku FA,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno,
“Adapun dari keterangan pelaku, bahwa dalam melakukan aksinya bersama-sama dengan R,” tambahnya menuturkan.
Berdasarkan keterangan itu, anggota lalu melakukan penyelidikan mengenai keberadaan buronan tersebut.
Kemudian, aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa, pelaku sedang berada di wilayah Parimo.
Lalu Polres Palu segera melakukan koordinasi dengan Polsek Kasimbar.
“Anggota juga langsung menuju ke wilayah dimaksud tersebut,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Sampai di sana, polisi langsung dilakukan penindakan terhadap R di rumahnya, dan digelandang ke Polres Palu.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah mengambil barang berupa Bak Pick Up mobil.
Pengakuan lainya saat diintrogasi, pelaku melakukan pencurian dua kali di tempat berbeda.
Antaranya di Jl Jati Negara mencuri Mixer pencacah bahan pakam sapi, dan di Jl Manggis mencuri Kas Mobil.
“Barang bukti disita bak pick Up mobil mitsubishi L300, mobil pick up warna putih, kunci tang pemotong besi, dan kunci pipa,” tutur AKBP Bayu Indra Wiguno. ***