Bang Doel (deadline-news.com)-Bantaeng-Sebanyak 3.540 botol miras hasil operasi sebagai barang bukti telah dimusnahkan Polres Bantaeng Selasa (14/2-2017). Pemusnahaan babuk jenis miras itu berlangsung di halaman Kantor Kepolisian Resor Kabupaten Bantaeng.
Babuk hasil operasi itu, selain miras juga terdapat Knalpot Racing sebanyak 225 unit dan 138 unit kendaraan bermotor roda dua.
Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan SIK mengatakan bahwa pemusnahan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kepolisian Bantaeng berkomitmen untuk mengentaskan minuman keras yang didapatkan saat operasi rutin sebelum dan sesudah tahun baru.
“Pemusnahan miras dan knalpot racing ini diharapkan dapat memberi pesan kepada masyarakat untuk dapat menghindari miras dan berkendara lebih tertib dengan tidak menggunakan knalpot racing”, ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng Abdul Wahab yang mewakili Bupati Bantaeng pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolres Bantaeng dalam melakukan pembenahan secara cepat dan efektif.
“Pemberantasan miras adalah tugas kita bersama, bukan hanya tugas Kepolisian tetapi juga seluruh masyarakat agar dapat senantiasa aktif memberikan laporan kepada pihak terkait”,pinta Sekda.
Lebih lanjut Sekda menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama lebih intens khususnya terkait pelepasan mercon yang saat ini sering meresahkan masyarakat.
Turut hadir pada Pemusnahan Barang Bukti tersebut antara lain Dandim 1410 Bantaeng Sandi Kamidianto, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Ruslan Hendra Wirawan, Asisten III Bidang Administrasi Setda Ansar Tuba, serta Para Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng. (Humas Pemkab Bantaeng).***