Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Mengawali tahun baru Islam (1 Muharram 1441 Hijriah -1 September 2019 Masehi), Pemerintah Kota Palu melalui satuan polisi pamong praja (Sat Pol.PP) melakukan penertiban lapak pegadang kaki lima (PKL) yang berjualan disepanjang ruas jalan Balai Kota Selatan, Utara dan Timur.
Pantau deadline-news.com Ahad pagi (1/9-2019), terlihat lapak-lapak (Gerobak) dan peralatan PKL ada yang ditarik dan ditampung di halaman kantor Sat Pol PP Kota Palu.
Selain itu ada juga yang dibersihkan ditempat seperti dirobohkan yang terpasang paten dan terbuat dari kayu atau besi baja ringan. Bahkan ada beberapa orang yang sempat diamankan, bertelanjang dada dan disuruh duduk jongkok sambil diinterogasi di halaman depan kantor Sat Pol PP Pemkot Palu.
Kabag Humas Pemkot Palu Goenawan yang dikonfirmasi via chat whatsapp Ahad (1/9-2019), menuliskan sebelum dilakukan tindakan penertiban Pemkot Palu sudah melakukan sosialisasi. Bahkan sudah memberitahukan ke PLK rencana penertiban tersebut melalui surat.
“Sebelum penindakan Pemkot Palu melalu Sat Pol PP kita sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikannya lewat surat,”tulis Goenawan.
Terkait penangkapan beberapa orang PKL, kata Goenawan kalau di tangkap mungkin tidak, tetapi dimintai keterangan lebih bagusnya.
Disinggung soal direlokasi kemana PKL disekitar kantor Walikota Palu,apakah dibawa ke hutan Kota Kaombona ataukah ditempat lain? Jawab Goenawan Salah satu alternatif mereka berjualan memang di Lokasi Hutan Kota Kaombona.
Dan pengelolaan PKL sesuai Surat keputusan sementara pengaturannya yang berjualan telah di berikan kepada LPM Kelurahan Talise bekerja sama dengan Pemerintah Kelurahan.
“Terkait pengaturan dan penempatan PKL mungkin bisa berkomunikasi dengan Ketua LPM dan Lurah Talise,”tulis mantan Sekcam Palu Timur itu. ***