PemdaTouma Gelar Acara Pisah Sambut Tandai Masa Jabatan Berakhir

 

Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news. com) -Tounasulteng – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar acara seremonial

Acara serimonial itu digelar dalam rangka berahirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Touna Mohamad Lahay dan Admin AS. Lasimpala periode 2016-2021

Kegiatan itu dikemas dalam bingkai kegiatan pisah sambut tersebut sekaligus penyerahan memori jabatan Bupati dan Wakil Bupati Touna  kepada Pelaksanaan Harian (PLH) yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Taslim DM. Lasupu,

Kegiatan itu dgelar di halaman upacara kantor bupati Jalan Merdeka Kelurahan Uemalingku Kecamatan Ratolindo pada Rabu (17-2-2021)

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Touna, Mahmud Lahay, Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, Kejari Touna, Moh. Fadli Jauhari, mantan Bupati Touna Damsik Ladjalani, pejabat lingkup Pemda Touna, Ketua TP-PKK, Ketua DWP, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD.

Sekda Touna Taslim DM. Lasupu selaku Pelaksana Harian (PLH) Bupati Touna menyampaikan sambutannya.

Dalam sambutan itu Bupati Taslim mengatakan bahwa penyelanggaraan acara ini dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaran pemerintahan di Daerah itu.

Sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang No 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah Pasal 78 huruf a menegaskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana maksud pada Ayat 1 huruf c,  karena berakhir masa jabatannya.

Ia juga mengatakan, dalam peraturan pemerintah Repoblik Indonesia Nomor 49 tahun 2008, tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah No 6 tahun 2005.

Tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Pasal 131 Ayat 4 dalam terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana maksud pada Ayat 3.

Sekertaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat pejabat kepala daerah devinitif.

Berkaitan dengan hal itu, Bupati Taslim menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Februari 2021 yang lalu, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan Surat Penunjukan (SP).

“Pada surat itu  menunjuk sekertaris daerah sebagai pelaksana harian Bupati Touna hingga kemungkinan ditetapkannya pejabat pengganti Bupati,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top